Wakil Bupati (Wabup) Pangandaran, H. Ujang Endin Indrawan, menyampaikan bahwa kabupaten akan maju jika desanya kuat dan maju.
Hal ini disampaikan dalam acara RAKERDA PPDI Kabupaten Pangandaran yang berlangsung di Aula Rapat Gedung DPRD Kabupaten Pangandaran, Selasa (28/05/2024).
Menurutnya, pemberdayaan masyarakat desa sangat penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa itu sendiri.
Salah satu tujuan dari undang-undang tentang desa adalah untuk memberdayakan desa melalui Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Dengan adanya pemberdayaan masyarakat desa, uang akan beredar di desa dan masyarakat desa akan hidup.
Wakil Bupati juga menekankan pentingnya menyusun konsep tujuan kerja kelembagaan PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia) melalui RAKERDA PPDI ini.
Tujuan dari rapat kerja ini adalah untuk menyusun konsep dan program kerja PPDI ke depan.
Wakil Bupati juga menyampaikan kebanggaannya terhadap keinginan PPDI Kabupaten Pangandaran untuk bekerja sama dengan pemerintah daerah.
Khususnya dalam membangun Pangandaran yang lebih maju dan mensejahterakan masyarakat.
Pemberdayaan Masyarakat Desa
Wakil Bupati Pangandaran, H. Ujang Endin Indrawan, menyatakan bahwa pemberdayaan masyarakat desa sangat penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Menurutnya, hal ini sesuai dengan undang-undang tentang desa yang bertujuan untuk memberdayakan desa melalui Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Dengan adanya pemberdayaan masyarakat desa, uang akan beredar di desa dan masyarakat desa akan hidup.
Wakil Bupati juga menyarankan agar kegiatan yang berkaitan dengan infrastruktur seperti jalan dapat dilaksanakan oleh desa, bukan hanya oleh dinas.
“Hal ini bertujuan untuk membuat desa lebih bergairah dan hidup,” pungkasnya.
Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.