Reportasee.com – Kabar pengkapan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, menuai kehebohan publik.
KPK mengamankan Bupati nonaktif Kabupaten Langkat di kediamannya di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat Sumatra Utara.
Lebih mengejutkan lagi, penangkapan tersebut juga berbuntut pada penemuan kerangkeng manusia berisi total 27 orang.
Menurut kabar yang beredar, kerangkeng tersebut sudah ada sejak tahun 2012.
Kerangkeng tersebut awalnya di tujukan sebagai tempat rehabilitasi bagi masyarakat yang memiliki kecanduan narkoba atau memiliki masalah kenakalan remaja.
Hal tersebut senada dengan penuturan dari Humas Polda Sumatra Utara, Komisaris Besar Hadi Wahyudi, pada hari Senin, 24 Januari 2022 sore.
Berawal Dari Penangkapan KPK
Penemuan kerangkeng manusia serta tindakan perbudakan ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang KPK lakukan.
KPK terlebih dahulu menetapkan Terbit sebagai tersangka penerima suap dari para kontraktor yang sedang menggarap proyek infrastruktur di Kabupaten Langkat periode 2020-2022.
Dalam kasus ini, KPK menduga Terbit bersama Iskandar PA, saudara kandungnya, telah mengatur pelaksanaan proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat.
Terdapat dugaan adanya perintah dari Terbit kepada pekasana tugas Kepala Dinas PUPR Langkat dan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Langkat untuk melakukan koordinasi dengan Iskandar PA.
Tak hanya mengungkapkan kasus korupsi, dalam proses pendalaman perkara suap tersebut KPK juga menemukan adanya ruang seperti penjara yang terletak di rumah Bupati.
Menemukan ruangan yang mencurigakan, KPK langsung menerukan kasus ini kepada pihak kepolisian untuk melakukan penyelikikan lebih lanjut.
Ukuran 6×6 m
Tidak hanya satu, namun terdapat dua kerangkeng manusia berada di dalam kediaman Bupati nonaktif Langkat.
Terdapat total 27 orang yang mengisi kedua kerangkeng manusia dengan ukuran 6×6 meter tersebut.
27 orang tersebut, di duga merupakan pekerja di kebun sawit.
Semua orang tersebut harus menghuni kerangkeng sempit berukuran 6×6 meter selepas bekerja seharian di kebun sawit.
Sebuah fakta yang juga mengejutkan, 27 orang tersebut langsung di antarkan oleh kedua orangtua masing-masing.
Orangtua yang mayoritas berasal dari sekitar lokasi juga sempat menandatangani surat perjanjian.
Perjanjian tersebut berisi kesepakatan untuk melakukan rehabilitasi, pembinaan dan pendidikan dalam kurun waktu 1,5 tahun.
Mengalami Siksaan dan Kerja Paksa
Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulan (Migrant Care) mengemukakan dugaan adanya tindak perbudakan manusia oleh Bupati Kabupaten Langkat itu.
Pihak Migrant Care juga mengungkapkan adanya laporan mengenai kerangkeng manusia yang memiliki rupa seperti penjara.
Kerangkeng tersebut terdiri dari jeruji besi lengkap dengan gemboknya dalam rumah Terbit.
Lebih jauh, Migrant Care juga menduga kerangkeng manusia tersebut merupakan penjara bagi para pekerja sawit yang bekerja di ladang sawit pribadi miliki Bupati Langkat nonaktif tersebut.
“Kerangkeng manusia itu Terbit gunakan untuk menampung para pekerja setelah mereka bekerja. Mereka bekerja di ladang sawit miliknya,” tutur Anis Hidayah, Ketua Migrant Care.
Kepada media, Anis menuturkan bahwa dua sel dalam rumah Terbit dapat memenjarakan sekitar total 40 orang pekerja.
Ada kemungkinan jumlah pekerja yang lebih banyak daripada yang sudah dilaporkan.
Para pekerja dipaksa untuk bekerja minimal 10 jam setiap harinya.
Para pekerja tidak memiliki akses keluar karena dimasukan ke dalam kerangkeng.
Tak hanya itu, Anis juga mengatakan bahwa para pekerja mengalami penyiksaan hingga mengalami sejumlah luka lebam.
“Para pekerja juga tidak pernah menerima gaji selama bekerja,” ungkap Anis.
Situasi ini tentunya sangat jauh dari hak asasi manusia serta prinsip pekerjaan layak berbasis HAM dan juga prinsip antipenyiksaan.
Kakak Bupati Langkat Bungkam
Iskandar PA, yang juga menjadi tersangka dalam kasus suap Bupati Langkat, bungkam saat polisi menanyai terkait dengan kerangkeng manusia yang ada di rumah adiknya.
Hingga saat ini, Iskandar PA masih menjalani proses pemeriksaan oleh KPK.
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Iskandar yang merupakan Kepala Desa Balai Kasih, Kecamatan Kuala, Langkat, hanya tertunduk ketika wartawan menghujaninya dengan berbagai pertanyaan.
Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.