Reportasee.com – Viral kasus arisan online Banjarmasin memang menghebohkan warga setempat dalam satu minggu terakhir.
Korban arisan online tersebut ramai-ramai melapor ke pihak Polresta Banjarmasin.
Berdasarkan laporan yang beredar, nilai kerugian yang korban rasakan mencapai miliaran rupiah.
Muhammad Rizky Hidayat MKN selaku salah seorang pengacara di Banjarmasin pun membagikan pengalamannya.
Bagaimana tidak, kabarnya ia pernah mengalami kasus yang serupa.
Rizky pernah menangani kasus arisan online seperti ini pada tahun 2017 lalu.
Bahkan sampai tahun 2022 ini kasus tersebut masih bergulir dengan nilai mencapai 2 miliar rupiah.
Pengacara sekaligus Kurator Kepailitan ini menerangkan memang tak mudah kalau para korban menanti aset yang berasal dari terduga pelaku.
Di mana memang kebanyakan korban menunggu aset itu dibagikan dari terduga pelaku.
Bukan tanpa sebab, pasalnya dasar hukum yang mengatur tentang pembagian aset itu terbilang sulit.
Selain itu Rizky menerangkan yang mengacu berdasarkan KBBI atau Kamus Besar Bahasa Indonesia.
Dalam KBBI, arti arisan adalah kegiatan mengumpulkan uang ataupun barang yang nilainya sama.
Kumpulan itu berlangsung oleh beberapa kemudian yang setelah itu di antara mereka pun mengundinya.
Tujuan daru undian ini adalah guna menentukan siapa yang mendapatkannya.
Undian berlangsung dalam sebuah pertemuan secara berkala hingga semua anggota bisa mendapatkannya.
Sehingga menurutnya, arisan sebagai perjanjian saat peserta arisan sudah sepakat untuk melangsungkan sebuah arisan.
Dalam perjanjian itu sebuah arisan terselenggara dengan nilai uang ataupun barang tertentu serta dalam periode waktu yang sudah mereka tentukan.
Pendapat Kurator dan Pengacara Terkait Viral Kasus Arisan Online Banjarmasin
Terkait viral kasus arisan online Banjarmasin, pada dasarnya seperti arisan pada umumnya.
Sebab sebenarnya di antara para anggota arisan sudah terjadi sebuah perjanjian meskipun arisan berlangsung secara daring.
Kemudian arisan pun ia akui sebagai perjanjian antar para anggota.
Meskipun kerap kali arisan berlangsung berdasarkan kata sepakat yang berasal dari peserta tanpa membuat sebuah surat perjanjian.
Sebab syarat sah sebuah perjanjian memang tak mensyaratkan bahwa perjanjian haruslah berbentuk tertulis.
Hal ini sudah berada dalam peraturan Pasal 1320 Kitab KUHPer atau Undang Undang Hukum Perdata.
Menurutnya MA atau Mahkamah Agung pernah menangani sejumlah perkara mengenai pengurus arisan.
Dalam kasus itu para pengurus arisan tidak membayarkan uang arisan ke anggota arisan yang bergabung.
Kemudian di dalam salah satu putusan perkara yang berkaitan arisan, terdapat pertimbangan dari MA.
Pada putusan tersebut, ada pertimbangan MA yang berpendapat bahwa Penggugat bersama para Tergugat ada hubungan dalam arisan.
Pihak penggugat sendiri sebagai peserta atau anggota, sedangkan Tergugat sebagai seorang Pengurus atau Ketua.
Di dalam arisan itu sudah ada kesepakatan bersama di mana peserta sebagai penggugat memiliki kewajiban yang harus mereka penuhi.
Kewajiban itu adalah membayar sejumlah uang yang sesuai berdasarkan besaran arisan serta banyaknya arisan yang mereka ikuti.
Bentuk kewajiban itu juga berdasarkan jangka waktu yang sudah mereka tentukan serta sepakati bersama.
Sementara para ketua atau pengurus selaku tergugat juga mempunyai tanggung jawab dan kewajiban.
Ketua harus membayar kepada para anggota jika anggota mendapat arisan yang mereka ikuti sesuai dengan besar dan jumlah arisannya.
Belajar dari kasus arisan online sebelumnya, terdapat kasus yang mereka tempuh dengan cara berdamai dan ada pula terlapor dengan hukuman pidana.
Namun untuk pengembalian aset terpidana dalam viral kasus arisan online Banjarmasin tidaklah mudah.
Rizky mengatakan pula kasus yang akhir-akhir ini viral di kota Banjarmasin tersebut mengarah menuju perkara perdata.
Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.