Artikel

Viral, Kapolres Nunukan Menganiaya Anak Buah

Reportasee.com – Viral video 43 detik yang memperlihatkan tindak penganiayaan Kapolres Nunukan terhadap anak buahnya.

Beberapa hari lalu, lebih tepatnya tanggal 21 Oktober 2021 telah terjadi tindakan tak terduga dalam acara HKGB.

Meskipun rekaman video tersebut cukup singkat, namun dengan cepat video itu tersebar di media sosial.

Tidak heran jika banyak masyarakat yang mengetahui kejadian tersebut dan menyayangkan perihal yang terjadi.

Kasus yang menyita perhatian banyak orang ini langsung mendapat tanggapan dari Propam dan tengah dalam proses penyelidikan.

Tendang Dan Pukul Anak Buah Hingga Tersungkur

Telah viral sebuah video berdurasi pendek sekitar 43 menit yang menunjukkan aksi penganiayaan antar anggota Polisi.

Dalam video tersebut terlihat sosok Kapolres Nunukan bernama AKBP Syaiful Anwar yang tengah marah dengan anak buahnya.

Pasalnya tidak hanya memarahi saja, namun terjadi tindak kekerasan hingga membuat korban tersungkur.

AKBP Syaiful Anwar terlihat menendang serta memukul Brigadir Sony Limbong sampai jatuh tersungkur.

Saat kejadian Brigadir Sony tengah membantu seorang wanita untuk memindahkan meja yang terdapat tumpeng di atasnya.

Namun tiba-tiba AKBP Syaiful Anwar melempar tendangan dan pukulan kepada Sony Limbong hingga tersungkur.

Meskipun Brigadir Sony telah jatuh, AKBP Syaiful Anwar tetap memberikan tendangan lagi pada anak buahnya.

Alasan Kapolres Nunukan Lakukan Penganiayaan

Telah terjadi dugaan tindak penganiayaan Kapolres Nunukan bernama AKBP Syaiful Anwar terhadap Brigadir Sony Limbong

Kejadian tersebut terjadi para Kamis, 21 Oktober 2021 saat acara Hari Kesatuan Gerakan Bhayangkara.

Merasa kesal terhadap kinerja anak buahnya menjadi pemicu kemarahan AKBP Syaiful Anwar.

Menurut keterangan, Brigadir Sony Limbong merupakan anak buah AKBP Syaiful Anwar yang bertugas di TIK Polres Nunukan.

Yang menjadi pemicu kemarahan AKBP Syaiful saat Brigadir Sony tidak baik dalam menjalankan tugasnya.

Pasalnya Sony Limbong tidak berada di tempat dan sulit dihubungi ketika terjadi gangguan sinyal serta jaringan saat Zoom meeting.

Gangguan tersebut bertepatan dengan acara puncak Hari Kesatuan Gerakan Bhayangkara (HKGB).

Penyelenggaraan melalui Zoom meeting di hadiri oleh Mabes Polri, Polda Kaltara, serta Kapolres Nunukan.

AKBP Syaiful Anwar Dinonaktifkan Sementara

Dengan tersebarnya video tindak penganiayaan 43 detik tersebut banyak masyarakat yang menyayangkan.

Namun kasus dalam video tersebut langsung menjalani proses penyelidikan lebih lanjut agar tidak berlarut-larut.

Sehingga akibat kasus ini, AKBP Syaiful Anwar harus menerima sanksi atas apa yang ia lakukan kepada Brigadir Sony Limbong.

Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Budi Rachmat mengumumkan perihal sanksi yang akan AKBP Syaiful terima.

Sejak Selasa, 26 Oktober 2021 pukul 14.00, AKBP Syaiful Anwar akan dinonaktifkan sementara waktu.

Pembatalan Mutasi Sony Limbong

Akibat rasa kesal dengan anak buahnya yang tidak baik dalam menjalankan tugas berbuntut panjang dan menjadi viral.

Bahkan dampak dari kasus penganiayaan AKBP Syaiful Anwar kepada Brigadir Sony langsung di selidiki hingga tuntas.

Ternyata Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar sempat mengeluarkan telegram yang berisi mutasi untuk Brigadir Sony.

Penerbitan mutasi tersebut AKBP Syaiful lakukan sesaat setelah tindakan menendang serta pemukulan kepada anak buahnya.

Setelah penyelidikan terkait kasus penganiayaan ini, mutasi anggota Polri secara resmi dibatalkan.

Dengan begitu tidak akan ada mutasi kepada Brigadir Sony Limbong atas telegram yang di keluarkan Kapolres Nunukan.

Korban Sebagai Penyebar Video Telah Melanggar Kode Etik

Video 43 detik yang menunjukkan tindakan AKBP Syaiful Anwar menendang dan memukul anak buahnya langsung viral.

Sontak video tersebut menjadi pusat perhatian masyarakat serta menimbulkan berbagai pertanyaan.

Terutama pelaku yang telah menyebarkan video tersebut serta asal sumber mendapatkan video viral ini.

Setelah serangkaian proses penyelidikan terkuat bahwa pelaku yang telah menyebarkan video 43 detik ini.

Pelaku penyebar video tidak lain adalah Brigadir Sony Limbong yang sengaja memviralkan video aksi penganiayaan tersebut.

Brigadir Sony Limbong telah menyebarkan video pada grup TIK Polda Kaltara serta grup letting bintara.

Polda Kaltara mengatakan bahwa tindakan Brigadir Sony Limbong telah melanggar kode etik.

Sehingga tidak hanya AKBP Syaiful yang berdampak, namun Brigadir Sony juga akan menjalani proses sesuai kode etik.

Permintaan Maaf Sony Limbung

Dalam acara Hari Kesatuan Gerakan Bhayangkara (HKGB) telah terjadi tindak penganiayaan Kapolres Nunukan terhadap Brigadir Sony.

Kejadian tersebut terekam cctv gedung acara HKGB yang berlangsung pada tanggal 21 Oktober 2021.

Akibat video 43 detik yang viral, baik AKBP Syaiful Anwar maupun Brigadir Sony terkena imbas atas perbuatannya.

AKBP Syaiful Anwar di nonaktifkan akibat melakukan penganiayaan dan juga Brigadir Sony juga akan menerima sanksi.

Akibat kejadian tersebut yang viral, Sony Limbong meminta maaf kepada semua pihak atas apa yang telah terjadi.

Bahkan setelah menerima tindakan kurang menyenangkan dari AKBP Syaiful, Brigadir Sony langsung meminta maaf.

Brigadir Sony langsung menghadap Kapolres Nunukan guna menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.

Pasalnya Brigadir Sony merasa menyesal telah memviralkan video penganiayaan tersebut tanpa berpikir jernih.


Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Back to top button