Reportasee.com – Satu per satu kasus pelecehan seksual di lingkungan Pendidikan mulai terungkap. Kini, dugaan adanya tindakan asusila terhadap salah satu mahasiswi terjadi di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Tindakan rupadaksa ini kuat dugaan dilakukan oleh seorang mahasiswa yang terkenal sebagai aktivis kampus.
Korban merupakan teman kampus dari terduga tindakan asusila tersebut.
Namun keduanya berbeda fakultas di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Kasus ini mendapatkan perhatian setelah akun Instagram @dear_umycatcaller mengunggah kronologi peristiwa yang mencoreng nama baik kampus tersebut.
Pemilik akun mengunggah kronologi peristiwa kejadian, pada hari Selasa 3 Desember 2021 pukul 05.40 WIB.
Dalam postingan yang kini mendapatkan ribuan komentar tersebut, pemilik akun menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi sekitar 3,5 bulan yang lalu.
Kejadian bermula dari seorang teman korban yang mengenalkannya dengan terduga.
Setelah perkenalan, terduga pelaku meminta korban untuk menemaninya rapat.
Bukannya datang ke tempat rapat, terduga malah membawa korban yang ia jemput ke indekos.
Sebelumnya, terduga juga sempat mampir ke toserba untuk membeli miras.
Sesampainya di kosan, terduga yang berada dalam pengaruh alkohol, lansung melancarkan aksi bejatnya terhadap korban.
Kampus Buka Suara Soal Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi UMY
Menganggapi kasus dan berita yang beredar, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Alumni dan AIK UMY, Faris Al-Fadhat, memberikan keterangan resmi.
Faris menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen dalam melakukan investigasi peristiwa tersebut hingga tuntas.
Lebih lanjut, Faris juga menyatakan bahwa pihak kampus telah berkomitmen zero tolerance terkait dengan semua tindakan pelanggaran disiplin.
Terlebih lagi semua tindakan yang sudah mengarah pada kriminalitas.
Komite Disiplin dan Etika Mahasiswa UMY kini telah menangani kasus tersebut.
Menurut Faris, kasus ini sedang dalam tahap penyelidikan.
“Jika nanti terbukti adanya tindakan pelanggaran disiplin hingga kriminal, UMY akan memutuskan secara adil dan mengikuti proses hukum yang berlaku,” tutur Faris.
Pendampingan Hukum Kepada Korban
Selain berkomitmen untuk melakukan penyelidikan hingga kasus tuntas, pihak kampus juga berkomitmen untuk terus memberikan dukungan hukum kepada korban.
UMY menunjukan komitmennya dengan mengutus KBH FH untuk mendampingi korban apabila korban ingin menempuh jalur hukum.
“Korban harus mendapatkan haknya sebagai Warga Negara Indonesia secara adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutur Hijriah, Kepala Biro Humas dan Protokol UMY.
Pihak kampus juga berupaya untuk mendapatkan bukti dari kebenaran kasus dengan melakukan penyelidikan menyuluruh.
Bukti ini salah satunya berasal dari pernyataan valid korban, bukan hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial.
Selain bertanggungjawab dalam proses pendampingan dan konseling bagi korban, UMY juga bertanggungjawab untuk memberikan dukungan dan perlindungan agar korban dapat merasa aman.
“Maka dari itu, UMY melalui LPKA bertekad untuk terus memberikan layanan konseling kepada korban sebagai bentuk tanggungjawab,” lanjut Hijriah.
Terhadap terduga pelaku, Hijriah menuturkan bahwa UMY akan memberikan sikap tegas.
Agar terduga pelaku dapat memberikan klarifikasi dengan jujur sebagai bentuk itikad baik.
Pihak UMY juga menyatakan akan memberikan keputusan yang tegas jika terduga pelaku terbukti bersalah.
UMY memiliki sikap dan prinsip independent dalam proses pengambilan keputusan dan pembuatan kebijakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Namun, UMY membuka peluang bagi pihak manapun yang ingin memberikan masukan, kritik dan saran,” tutur Hijriah.
Dalam pernyataannya, Hijriah berharap agar seluruh pihak dapat mengakses informasi yang valid terkait dengan perkembangan penanganan kasus tersebut.
Semua informasi resmi hanya bersumber dari Biro Humas dan Protokol di situs resmi UMY.
Hal ini, ia himbau untuk menghindari beredar informasi yang keliru.
Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.