Reportasee.com – Taufan Aziz sempat menjadi topik pembicaraan hangat setelah video Paspampres rusak spion mobil viral.
Video tersebut berisi pernyataan Taufan yang mengaku menjadi korban perusakan kaca spion oleh Pasukan Pengamanan Presiden atau Paspampres.
Namun pernyataan Taufan menjadi blunder setelah ia menyatakan permintaan maaf karena telah menghalangi rombongan konvoi presiden Joko Widodo.
Lalu apakah benar ada sanksi jika kita menghalangi konvoi rombongan presiden?
Sanksi dan Konsekuensi
Beberapa pengguna jalan mendapatkan hak untuk didahulukan, termasuk di dalamnya rombongan pimpinan lembaga negara.
Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 mengenai lalu lintas dan angkutan jalan.
Tak hanya rombongan presiden dan rombongan pimpinan lembaga negara, kurang lebih ada 6 kategori lain yang juga mendapatkan hak untuk didahulukan.
Beberapa di antaranya adalah pemadam kebakaran, ambulance, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas serta pengantar jenazah.
Ada juga kendaraan dari para tamu negara serta konvoi lain sesuai dengan persetujuan Polri.
Karena sifatnya prioritas, maka pengguna lain harus mengalah jika salah satu dari 6 kategori kendaraan tersebut melintas.
Undang-undang mengatur bahwa jika terdapat pihak yang dengan sengaja dan kedapatan menghalangi rombongan maka akan mendapatkan sanksi.
Apa Sanksi bagi yang Melanggar?
Sanksinya adalah denda dan sanksi pidana, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 287 Ayat 4.
Apa yang harus anda lakukan jika bertemu dengan pengguna jalan yang mendapat hak utama?
Jika Anda berpapasan dengan salah satu dari 6 kategori pengguna jalan tersebut, maka Anda wajib menepi dan memberikan jalan.
Permintaan Maaf
Mengetahui bahwa tindakannya salah, Taufan Aziz langsung membuat permintaan maaf yang ia sampaikan secara lisan serta surat dengan tulisan tangan bermaterai.
Taufan mengaku sedang asyik dengan ponselnya saat ia hampir bersinggungan dengan Paspamres karena mengarah ke lajur kanan jalan.
Kondisi tersebutlah yang mengakibatkan Taufan mendapatkan peringatan tangan dari paspamres dan berakhir dengan pecahnya spion kanan mobil Taufan.
Meski bersalah, kini Taufan sudah mendapatkan ganti rugi atas kerusakan mobilnya.
Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.