Berita

UMK Ciamis Tahun 2024 Diusulkan Naik 3,35 Persen jadi Rp. 2.089.464

Dewan Pengupahan Kabupaten Ciamis mengusulkan kenaikan UMK (Upah Minimum Kabupaten) Tahun 2024 sebesar 3,35 persen.

Dengan kata lain, kenaikan UMK yang diusulkan Dewan Pengupahan Kabupaten Ciamis sekitar Rp. 67.806,39. 

Hal itu terungkap berdasarkan hasil rapat pleno yang digelar Dewan Pengupahan Kabupaten Ciamis, di Aula Dinas Tenaga Kerja, Rabu (22/11/2023).

Sebelumnya, UMK Kabupaten Ciamis tercatat berada di kisaran angka Rp. 2.021.657. 

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Ciamis, Ekky Brata Kusumah, membenarkan usulan hasil rapat tersebut.

“Usulan UMK untuk tahun 2024 naik menjadi 3.35 persen, yakni 67.806,39. Jadi UMK tahun 2024 yang diusulkan sebesar Rp. 2.089.464,” katanya.

Ekky menjelaskan, hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Ciamis berupa usulan kenaikan UMK tahun 2024.

Menurut Ekky, rujukannya berdasarkan pada PP 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan. 

“Tentu penghitungan UMK tahun depan menggunakan indeks Alfa, yakni 0,20,” katanya. 

Ekky menambahkan, rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Ciamis berjalan dengan lancar.

Semua anggota Dewan Pengupahan, kata Ekky, yakni unsur Pemerintah Kabupaten Ciamis (Kadis Tenaga Kerja), unsur pengusaha (APINDO).

“Kemudian unsur Serikat Pekerja (KSPSI), dan unsur akademisi atau perguruan tinggi, menyepakati,” katanya.

Sebelum ditetapkan, usulan UMK tahun 2024 hasil rapat tersebut akan diajukan kepada Bupati Ciamis dan Gubernur Jawa Barat.


Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Back to top button