AS, oknum karyawan Bank BJB Pangandaran diam-diam dalam beberapa tahun menggerogoti uang nasabah hingga miliaran rupiah.
Dilansir dari Kabar-Priangan.com, AS merupakan Officer Operasional dan Jasa di Kantor Bank BJB Pangandaran, yang beralamat di Jalan Merdeka Barat Nomor 396 Karangsari, Kec. Pangandaran.
Karena posisinya yang strategis di Kantor Bank BJB tersebut, AS dengan leluasa beraksi secara berkala sejak Bulan Maret Tahun 2020 sampai Bulan Oktober 2022.
Modus aksi yang AS gunakan adalah dengan menukar uang pecahan Rp. 100 ribu yang sudah tersusun rapi dalam Ball dengan pecahan recehan, Rp. 10 ribu, Rp. 5 ribu, Rp. 2 ribu, dan Rp. 1 ribu.
Total uang nasabah yang AS ambil dari Bank BJB Kantor Cabang Pangandaran mencapai Rp. 20.671.000.000,00.
AS, Oknum Pegawai Bank BJB Cabang Pangandaran jadi Tersangka
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Ibrahim Tompo, membenarkan aksi AS mengambil uang nasabah Bank BJB Kantor Cabang Pangandaran.
Ibrahim menyebutkan, aksi AS terbongkar setelah Kepala Kantor Bank BJB Kantor Cabang Utama menduga adanya aksi pencurian uang di Bank BJB Cabang Pangandaran, pada 22 November 2022.
Petugas Ditkrimum Polda Jabar, kata Ibrahim, kemudian melakukan penyelidikan mengenai laporan dugaan pencurian tersebut.
Dari hasil penyelidikan petugas, lanjut Ibrahim, tersangka pelaku pencurian uang nasabah Bank BJB Cabang Pangandaran mengarah kepada AS.
Status AS sebagai tersangka semakin terang benderang berdasarkan keterangan para saksi, bukti-bukti dan pengakuan AS sendiri.
Petugas pun akhirnya menetapkan AS sebagai tersangka pencurian uang nasabah di Bank BJB Kantor Cabang Pangandaran.
Ibrahim menambahkan, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut, karena tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.
Baca juga : Bank bjb Berikan Bantuan Operasional Penanggulangan Bencana
Sementara ini, AS, pelaku pencurian uang nasabah Bank BJB Pangandaran dikenai beberapa pasal.
Antaralain, Pasal 374 dan atau Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHPidana, dan atau Pasal 49 ayat (1) huruf a UU Nomor 7 tahun 1992.
Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Dan atau Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.