Tim hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatra Utara nomor urut 2, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala, resmi mengajukan gugatan hasil Pilgub Sumut 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 11 Desember 2024.
Langkah ini dilakukan setelah mereka sebelumnya mendaftarkan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Selasa tengah malam.
Tiga Pokok Perkara dalam Gugatan
Dalam keterangannya, Yance Aswin, ketua tim hukum Edy-Hasan, menjelaskan bahwa ada tiga isu utama yang menjadi dasar pengajuan gugatan ke MK.
Pertama, ditemukan adanya praktik pemilih ganda yang dinilai merusak prinsip demokrasi.
Kedua, keterlibatan aparatur negara dalam proses Pilkada, yang menurut tim hukum bertentangan dengan asas netralitas.
Ketiga, sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang terdampak banjir tidak mampu melaksanakan pemungutan suara dengan layak.
“Pilkada Sumatra Utara ini bukan Pilkada biasa karena ada keterlibatan pasangan calon yang merupakan menantu mantan Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo,” ungkap Yance Aswin, merujuk pada rival politik pasangan Edy-Hasan dalam Pilgub tersebut.
Persiapan Bukti dan Harapan untuk MK
Tim hukum Edy-Hasan menyatakan telah menyiapkan 83 dokumen bukti yang akan diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Bukti-bukti ini diharapkan dapat memperkuat klaim adanya kecurangan dalam proses pemilihan gubernur di Sumatra Utara.
Meski gugatan telah diajukan, Yance menekankan bahwa upaya ini bukan semata-mata demi memenangkan pasangan calon nomor urut 2, melainkan untuk memastikan keadilan dan menjaga integritas demokrasi.
“Kami tidak berbicara soal menang atau kalah, tetapi kami berharap Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi dapat mengeluarkan putusan yang tidak hanya adil tetapi juga mampu menyejukkan hati masyarakat Sumatra Utara secara keseluruhan,” tegasnya.
Langkah Selanjutnya
Dengan pengajuan ini, bola kini berada di tangan Mahkamah Konstitusi.
Proses persidangan nantinya akan menjadi ujian bagi sistem hukum Indonesia dalam menyelesaikan sengketa Pilkada yang melibatkan berbagai kepentingan.
Tim hukum Edy-Hasan berharap sidang di MK dapat memberikan keadilan bagi semua pihak dan menjadi pijakan untuk memperbaiki kualitas penyelenggaraan pemilu di masa mendatang.
Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.