Tim Advokat Laporkan 7 Oknum Guru SD di Banjar ke Polres Ciamis

Tim advokat dari Kantor Hukum HN Nana Suryana, melaporkan tujuh orang oknum guru SD di Kota Banjar atas dugaan tindak pidana penipuan ke Kepolisian Resor (Polres) Ciamis.  

Ketujuh orang oknum guru tesebut merupakan tenaga pendidik sekolah dasar (SD) di wilayah Kota Banjar, Jawa Barat.

Aziz Aptira, SH., Kuasa Hukum BPR BKPD Pangandaran Cabang Ciamis, menjelaskan, tujuh orang oknum guru SD tersebut kuat dugaan melakukan tindak pidana penipuan.

Menurut Aziz, oknum guru tersebut memalsukan dokumen penting sertifikasi pendidik untuk mendapatkan program kredit atau pinjaman.

Dokumen palsu itu selanjutnya mereka pakai untuk mendapatkan fasilitas program pinjaman kredit sertifikasi pegawai (KSP) dari BPR BKPD Pangandaran.

“Tim advokat melaporkan tujuh oknum guru terkait penipuan,” kata Aziz.

Lebih lanjut, Aziz menuturkan, dugaan tindak penipuan itu berawal dari proses pengajuan permohonan pinjaman kredit di BPR BPKD Pangandaran.

Ketujuh oknum guru SD tersebut, kata Aziz, menggunakan dokumen sertifikasi pendidik palsu sebagai agunan atau jaminan.

Setelah menemukan fakta tersebut, Aziz mengungkapkan, pihaknya (BPR BKPD Pangandaran) mengadakan musyawarah dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjar.

Dari risalah musyawarah, kata Aziz, ada indikasi ketujuh oknum guru tersebut menggunakan sertifikat pendidik palsu.

Aziz mengakui, awalnya pihak BPR BKPD Pangandaran tidak menaruh curiga, karena berkasnya lengkap, berikut rekomendasi dari tempat debitur bekerja.

Tapi setelah pihak BPR BKPD Pangandaran mengonfirmasi lebih lanjut, ketujuh oknum guru SD itupun membenarkannya.

Mendapati fakta tersebut, Aziz menegaskan, pihaknya kemudian memutuskan untuk melaporkan ketujuh oknum guru SD di Kota Banjar tersebut ke kepolisian.

Aziz menambahkan, Tim Advokat akan mengawal proses penegakan hukum terhadap ketujuh oknum guru tersebut supaya berjalan sesuai prosedur.

Pada kesempatan itu, Aziz juga berharap kasus tersebut menjadi peringatan bagi semua bank Priangan Timur (Priatim).

“Semoga tidak ada kejadian serupa. Duplikasi sertifikat pendidik merugikan dan meresahkan,” pungkasnya.


Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Hot Minggu Ini

Angka Pengunjung Perpusda Ciamis Tahun 2024 Melonjak

Kunjungan ke Perpustakaan Daerah (Perpusda) Ciamis pada tahun 2024...

Plants vs Zombies 2.1.7 Hadirkan Fitur Gabungan Tanaman Super!

Kabar menggembirakan datang untuk para penggemar Plants vs Zombies!...

Rupiah Diprediksi Tetap di Atas Rp16 Ribu Jelang Natal

Menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, nilai tukar...

Trump Bertekad Kembalikan Nama Denali ke McKinley

Presiden terpilih Amerika Serikat (AS), Donald Trump, berjanji akan...

Tragedi Kecelakaan Bus di Tol Pandaan-Malang

Sebuah kecelakaan maut terjadi di Tol Pandaan-Malang KM 77...
spot_img

Topik

Angka Pengunjung Perpusda Ciamis Tahun 2024 Melonjak

Kunjungan ke Perpustakaan Daerah (Perpusda) Ciamis pada tahun 2024...

Plants vs Zombies 2.1.7 Hadirkan Fitur Gabungan Tanaman Super!

Kabar menggembirakan datang untuk para penggemar Plants vs Zombies!...

Rupiah Diprediksi Tetap di Atas Rp16 Ribu Jelang Natal

Menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, nilai tukar...

Trump Bertekad Kembalikan Nama Denali ke McKinley

Presiden terpilih Amerika Serikat (AS), Donald Trump, berjanji akan...

Tragedi Kecelakaan Bus di Tol Pandaan-Malang

Sebuah kecelakaan maut terjadi di Tol Pandaan-Malang KM 77...

Honda dan Nissan Bentuk Perusahaan Induk Baru, IPO di Tokyo 2026

Dua raksasa otomotif asal Jepang, Honda dan Nissan, tengah...

1.000 Tentara Korea Utara Jadi Korban Perang Rusia-Ukraina

Perang antara Rusia dan Ukraina terus membawa dampak luas,...

Vonis Kasus Korupsi Timah: Harvey Moeis Dipenjara 6,5 Tahun, Tuntutan Dikurangi

Pengusaha Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus...

Berita Terkait

Ketegori Populer

spot_imgspot_img