Terkuak! Pelatih Voli di Demak Cabuli 13 Anak Didik, 1 Korban Sudah Hamil

Reportasee.com – Senin, 18 Oktober 2021 terkuak kasus pencabulan 13 anak di bawah umur oleh pelatih voli bernama Lulut Kusmiyanto (39).

Pelaku LK (39) semula berprofesi sebagai pedagang sembako sebelum memutuskan untuk menjadi pelatih olahraga voli.

LK merupakan warga Kembangarum, Mranggen, Jawa Tengah yang berstatus sudah memiliki istri serta anak.

Berprofesi sebagai pengajar dalam klub voli, saat ini LK atau Lulut Kusmiyanto sudah memiliki banyak anak didik.

Namun sayangnya, sang pelaku memanfaatkan anak didiknya untuk melampiaskan hawa nafsu dengan mencabuli mereka.

Setelah kasus yang terjadi sejak 2018 ini terkuak, Polres Demak langsung mengamankan pelaku untuk penyelidikan lebih lanjut.

Awal Terungkapnya Kasus Pencabulan

LK atau Lulut Kusmiyanto (39) ini telah melakukan hal perbuatan bejatnya sejak 2018 dengan berkedok sebagai pelatih voli.

Bahkan tidak ada yang curiga dengan perbuatan LK selama ini, sehingga dengan leluasa pelaku terus melakukan perbuatannya.

Hingga akhirnya salah satu orang tua korban merasa curiga dengan perubahan tubuh sang anak ANS (15) yang tidak biasa.

Setelah mendesak ANS (15) untuk mengaku, akhirnya orang tua korban mengetahui bahwa anaknya tengah hamil delapan bulan.

Sontak kehamilan ANS (18) sangat mengejutkan kedua orang tua karena sang anak masih di bawah umur.

Tidak hanya itu, dari pengakuan ANS (15), orang tua juga terkejut saat mengetahui anaknya adalah korban pencabulan oleh pelatihnya.

Sehingga tanpa berpikir lama, kedua orang tua ANS langsung melakukan LK ke Polres Demak agar di proses secara hukum.

Pelatih Voli Demak Melakukannya di Rumah

Kehamilan ANS (15) yang sudah berusia 8 tahun menjadi awal terkuaknya aksi bejat sang pelatih voli.

Pasalnya sang pelaku akan terus melakukan aksinya terus menerus jika tidak segera ditindaklanjuti ke pihak berwajib.

Setalah Polres Demak mengamankan pelaku bernama Lulut Kusmiyanto (39) akhirnya sejumlah fakta lain terkuak.

Selama menjadi pelatih di klub voli yang berada di Demak, LK tidak hanya melakukan pencabulan kepada ANS.

Yang mengejutkan LK sudah melakukan perbuatan yang sama kepada 12 anak didiknya yang lain selama ini.

Bahkan LK atau Lulut Kusmiyanto mengaku sebagian besar perbuatannya ia lakukan di rumah dalam kondisi rumah sedang kosong.

Lantaran sudah mahir, LK yang sudah memiliki istri dan anak tetap bisa leluasa melakukannya di rumah tanpa takut ketahuan.

Modus pencabulan, LK selalu mengiming-imingi korbannya dengan sejumlah uang serta perlengkapan voli.

Mencabuli Korban Hingga 5 Kali, Sempat Meminta 3 Kali Seminggu

Korban ANS (15) yang sedang hamil 8 bulan mengaku LK menyuruhnya untuk datang ke rumah namun ANS sempat menolak.

LK yang terkuasai hawa nafsu berusaha meluncurkan berbagai modus agar hasratnya terpenuhi.

Saat meminta ANS datang ke rumahnya, LK berusaha membujuk hingga korban mau menuruti keinginannya.

Hingga sang pelatih voli akhirnya berhasil menghasut korban yang tidak lain anak didiknya sendiri.

Sesampainya di rumah LK, sang pelatih langsung mengajak ANS yang berusia 15 tahun untuk ke kamarnya.

LK juga meminta ANS untuk membuka seluruh pakaiannya, namun ANS menolak kemauan sang pelatih.

Hingga LK menawarkan untuk memberikan sejumlah uang serta perlengkapan voli lainnya jika ANS mau menuruti keinginannya.

Dan ANS (15) akhirnya mau menuruti keinginan sang pelatih, kejadian tersebut bermula pada Januari 2021.

ANS yang masih di bawah umur terpaksa melayani nafsu bejat pelatih voli sejak Januari hingga April 2021.

Bahkan pelaku LK sudah mencabuli ANS yang berusia 15 tahun sebanyak 5 kali, pelaku juga sempat meminta jatah 3 kali seminggu.

Pelaku Mengancam dan Berupaya Menggugurkan

Kepalang sudah terlanjur ANS yang masih berusia 15 tahun tidak bisa menghindar atau menolak ajak pelatih voli di klubnya.

Pasalnya ANS (15) masih menjadi salah satu anak didik pelaku dan sering kali bertemu saat berlatih voli.

Hingga akhirnya ANS hamil dan memberitahukan kepada pelatih voli yang mencabulinya selama ini.

Namun ANS malah mendapat ancaman dari sang pelaku jika mengatakan hal tersebut kepada orang tua.

Bahkan pelaku sempat berupaya untuk menggugurkan kandungan korbannya melalui obat-obatan hingga dukun.

Akan tetapi usaha tersebut sia-sia, pasalnya kandungan ANS tetap baik-baik saja dan sehat hingga sekarang.

Ancaman Penjara Selama Lima Belas Tahun

Pelatih voli berinisial LK mengaku tertarik untuk melakukan hubungan dengan anak di bawah umur meskipun sudah beristri.

LK atau Lulut Kusmiyanto yang berusia 39 tahun mengaku senang memegang bagian sensitif anak perempuan di bawah umur.

Atas terkuaknya kasus pencabulan ini, Polres Demak sudah mengamankan pelaku dan tengah melakukan penyelidikan mendalam.

Pelaku LK atau Lulut Kusmiyanto terancam kurungan penjara selama lima belas tahun.

Pelaku LK terjerat pasal 82 (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah.

Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Hot Minggu Ini

Angka Pengunjung Perpusda Ciamis Tahun 2024 Melonjak

Kunjungan ke Perpustakaan Daerah (Perpusda) Ciamis pada tahun 2024...

Plants vs Zombies 2.1.7 Hadirkan Fitur Gabungan Tanaman Super!

Kabar menggembirakan datang untuk para penggemar Plants vs Zombies!...

Rupiah Diprediksi Tetap di Atas Rp16 Ribu Jelang Natal

Menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, nilai tukar...

Trump Bertekad Kembalikan Nama Denali ke McKinley

Presiden terpilih Amerika Serikat (AS), Donald Trump, berjanji akan...

Tragedi Kecelakaan Bus di Tol Pandaan-Malang

Sebuah kecelakaan maut terjadi di Tol Pandaan-Malang KM 77...
spot_img

Topik

Angka Pengunjung Perpusda Ciamis Tahun 2024 Melonjak

Kunjungan ke Perpustakaan Daerah (Perpusda) Ciamis pada tahun 2024...

Plants vs Zombies 2.1.7 Hadirkan Fitur Gabungan Tanaman Super!

Kabar menggembirakan datang untuk para penggemar Plants vs Zombies!...

Rupiah Diprediksi Tetap di Atas Rp16 Ribu Jelang Natal

Menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, nilai tukar...

Trump Bertekad Kembalikan Nama Denali ke McKinley

Presiden terpilih Amerika Serikat (AS), Donald Trump, berjanji akan...

Tragedi Kecelakaan Bus di Tol Pandaan-Malang

Sebuah kecelakaan maut terjadi di Tol Pandaan-Malang KM 77...

Honda dan Nissan Bentuk Perusahaan Induk Baru, IPO di Tokyo 2026

Dua raksasa otomotif asal Jepang, Honda dan Nissan, tengah...

1.000 Tentara Korea Utara Jadi Korban Perang Rusia-Ukraina

Perang antara Rusia dan Ukraina terus membawa dampak luas,...

Vonis Kasus Korupsi Timah: Harvey Moeis Dipenjara 6,5 Tahun, Tuntutan Dikurangi

Pengusaha Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus...

Berita Terkait

Ketegori Populer

spot_imgspot_img