Kuasa hukum Nurhayati (pelapor), Agustian Effendi dari Kantor Hukum Eri Effendi SH, mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran Pemilu yang melibatkan Caleg Dapil Jabar X berinisial RA.
Agustian mengatakan, pihaknya menemukan bukti kuat terkait penerimaan uang dalam amplop yang terjadi pada saat masa tenang Pemilu.
Menurut Agustian, praktik semacam ini bertentangan dengan aturan yang melarang partai politik atau calon legislatif memberikan bantuan atau imbalan apapun yang berbau kampanye selama masa tenang.
Agustian menuturkan, kliennya telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan money politic tersebut kepada Bawaslu Ciamis pada 19 Februari 2024.
Dalam proses pelaporannya, Agustian mengklaim adanya bukti konkret serta kesaksian dari beberapa pihak yang turut terlibat dalam peristiwa tersebut.
Selain itu, pihaknya juga berhasil mengumpulkan kartu nama sebagai bukti tambahan dari para pelapor.
Pengacara yang berkantor di Bekasi tersebut dengan yakin menyampaikan bahwa kecurangan yang diduga dilakukan oleh caleg RA tidak boleh dibiarkan.
Agustian meyakini, jika kecurangan tersebut tidak diungkap, maka akan banyak calon legislatif lain yang menjadi korban.
Untuk itu, Agustian menambahkan, langkah tersebut diambil karena keyakinan bahwa tindakan tersebut merusak proses demokrasi dan tidak sesuai dengan prinsip keadilan.
Agustian berharap respon cepat dan tegas dari pihak berwenang, termasuk Bawaslu, Kepolisian, Kejaksaan, dan KPU.
Jika laporan ini tidak ditindaklanjuti dengan serius, Agustian mengaku akan melaporkan kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi, mulai dari tingkat provinsi hingga pusat.
Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.