Eti Sumiati, Warga Desa Sindangrasa, Kecamatan Banjaranyar, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, membantah dugaan tindakan money politic yang melibatkan dirinya.
Sebelumnya, Eti Sumiati dilaporkan melakukan dugaan tindakan money politic kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh warga berinisial N.
Ketika bertemu awak media, Eti Sumiati mengklaim dirinya sebagai kader yang diberi mandat oleh partai untuk menjadi koordinator saksi di Desa Sindangrasa Banjaranyar.
Menurut Eti, uang yang disebutkan dalam laporan, diberikan pada tanggal 13 Februari, merupakan alokasi untuk membantu para saksi partai di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Eti menegaskan, sumber uang tersebut berasal dari partai yang memberikan mandat kepadanya, bukan dari calon legislatif (caleg).
Pada kesempatan itu, Eti merasa heran dengan tudingan yang dilontarkan oleh N. Karena faktanya, N juga merupakan saksi partai yang sama dengan dirinya.
Padahal, Eti menyebutkan, N juga ditugaskan oleh partai untuk mendistribusikan dana kepada para saksi partai.
“Uang diberikan kepada saksi setelah para saksi menyerahkan dokumen C1,” katanya.
Terang saja, Eti mengaku kaget ketika mendengar adanya laporan terkait dugaan money politic yang diajukan Nurhyatai ke Bawaslu.
Apalagi, kata Eti, Panwascam sampai mendatangi rumahnya untuk melakukan klarifikasi terkait hal tersebut.
Kepada Panwascam Banjaranyar, Eti dengan jujur menjelaskan bahwa uang tersebut bukan untuk masyarakat umum, melainkan untuk para saksi partai.
Sementara itu, terkait stiker di dalam amplop, Eti mengakui hal itu merupakan inisiatif darinya.
“Tidak lain untuk memberikan perlindungan bagi para saksi partai yang sudah lanjut usia,” katanya.
Menurut Eti, langkah tersebut diambil agar mereka tidak salah dalam mengawal suara partai saat proses pemungutan suara nantinya.
Eti Sumiati berharap, penjelasan yang ia sampaikan ini menghapus keraguan serta meredakan tuduhan terhadap dirinya dan partai yang ia wakili.
Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.