BPKD Kabupaten Ciamis Jawa Barat mengingatkan bahwa wajib pajak akan dikenai sangsi denda sebesar 2% jika telat bayar PBB P2.
Kepala BPKD Ciamis, Asep Dedi Herdiana, menyebutkan, batas waktu untuk pembayaran PBB tahun ini jatuh pada 30 November 2022.
Asep Dedi menegaskan, batas waktu pembayaran PBB tersebut tertera pada Keputusan Bupati No 973/Kpts.695-huk/2022.
“Bilamana wajib pajak membayar lebih dari tanggal tersebut, akan dikenakan sanksi denda sebesar 2% tiap bulan,” katanya.
Kepala Bidang Pelayanan, Penetapan dan Data PDRD BPKD Ciamis, Angga Gustiana Yusman, membenarkan hal itu.
Angga menjelaskan, pihaknya sudah memberikan relaksasi atau keringanan waktu pembayaran selama 1 bulan kepada wajib pajak.
Menurut Angga, sangsi denda sebesar 2% akan berlaku mulai tanggal 1 Desember 2022.
Jika tidak ingin kena sangsi atau denda 2%, Angga menyarankan agar wajib segera melunasi pembayaran PBB.
Angga juga mengingatkan, pembayaran PBB bisa wajib pajak lakukan melalui berbagai channel pembayaran.
Masih pada kesempatan yang sama, Angga mengungkapkan, target PBB tahun ini sebesar Rp. 23.368.635.000.
Sampai hari ini, kata Angga, target pendapatan dari PBB sudah mencapai 94,21% atau sekitar Rp. 22.015.974.042.
Angga menambahkan, BPKD Ciamis optimis target PBB tahun ini akan tercapai.
Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.