Berita

Viral Tawaf Pakai Scooter, Apa Hukumnya Menurut Islam?

Video jamaah haji tawaf pakai scooter baru-baru ini menjadi viral di sosial media seluruh dunia dan menghebohkan warganet Indonesia.

Dalam video tampak jelas Jamaah haji sedang menaiki skuter matik atau skutik agar bisa melaksanakan tawaf.

Video tersebut ada di unggahan akun bernama @beasiswasuadi.

Sontak saja video itu mendapatkan banyak respon dari warganet yang melihatnya.

Kebanyakan warganet mempertanyakan apakah hukumnya sah atau tidak karena mereka tawaf dengan mengendarai skutik.

Melansir dari laman Kemenag memang Masjidil Haram sudah menyediakan motor skutik.

Tujuan tersedianya motor skutik tersebut untuk memudahkan para Jemaah dalam melaksanakan tawaf dan sa’i.

Dari informasi yang tersebar, awalnya tujuan keberadaan motor skutik untuk para Jemaah yang sudah lanjut usia.

Peruntukkan motor skutik juga untuk Jemaah yang memiliki keterbatasan fisik dan tengah mengalami sakit.

Hukum Jamaah Haji Tawaf Pakai Scooter yang Viral

Sebagai informasi, saat ini tawaf pakai scooter di Masjidil Haram juga dilakukan oleh orang umum dan kalangan Jemaah biasa.

Tujuannya adalah untuk Jemaah yang ingin lebih cepat melakukan prosesi tawaf serta sai di lantai tiga Masjidil Haram.

Di samping itu, penggunaan scooter untuk tawaf tentu saja tidak gratis.

Para Jemaah harus membayarkan biaya sewa agar bisa melakukan tawaf dengan mengendarai scooter.

Berikut adalah ketentuan biaya pemakaian motor skutik di Masjidil Haram:

1. Scooter dengan kapasitas satu set seharga 100 riyal.

2. Motor skutik yang memiliki kapasitas 2 seat atau kursi bersebelahan mengharuskan Jemaah membayar biaya 200 riyal.

Untuk areal, tempat motor skutik yang berwarna hijau tersebut mempunyai area khusus.

Sehingga motor skutik tidak akan lalu lalang bersama dengan Jemaah yang tengah melakukan sa’I di bagian lantai bawah.

Sementara itu pengoperasian skutik yang memiliki empat roda kecil ini tergolong mudah.

Skutik yang sedang viral satu ini mempunyai kecepatan maksimal 20 km per satu jamnya.

Sedangkan di bagian stir terdapat bagian seperti rem yang ada di sepeda motor.

Cara pengoperasian tawaf pakai scooter ini yaitu jika tuas sebelah kanan Jemaah majukan otomatis motor akan jalan.

Kemudian jika Jemaah menekan tuasnya motor akan berhenti atau mengerem.

Pada bagian tuas kiri scooter berfungsi untuk memundurkan kendaraan motor.

Apabila Jemaah majukan maka motor akan mundur dan jika ditekan akan mengerem atau agar bisa menghentikan laju motor.

Bolehkah Jemaah Haji Tawaf dengan Mengendarai Skutik?

Di sisi lain mengutip dari berbagai sumber, ada hukum tersendiri tentang Jemaah yang mengendarai skutik untuk tawaf.

Adapun Konsultan Ibadah dan Panitia Pelaksana Ibadah Haji yakni KH Ahmad Wazir menuturkan untuk hukum hal tersebut tak ada perbedaan di kalangan ahli fiqih.

Di mana jika tawaf dan sa’I bagi Jemaah yang udzur misalnya sakit, lansia dan lain-lain maka hukumnya boleh.

Namun bagi yang tak menyandang udzur terdapat 3 perbedaan ulama antara lain:

1. Pertama ulama mengatakan Jemaah belum mencukupi sahnya tawaf, di mana merkea mengemukakan alasan lantaran tawaf sama seperti shalat. 

Jika sakit maka boleh sholat dengan berbaring atau duduk namun apabila tidak memiliki uzur dan badan sehat ada baiknya berdiri.

Demikian seperti tawaf yang menggunakan scooter bagi Jemaah yang tak udz maka hukumnya tidak sah.

2. Pendapat kedua menyatakan boleh namun harus membayar dam.

Hal ini lantaran tawaf dengan berjalan itu wajib dan jika Jemaah tinggalkan harus membayar dam.

3. Pendapat ketiga mengatakan tawaf pakai scooter hukumnya boleh dan tak usah membayar dam.

Tampaknya ini adalah pendapat yang paling kuat lantaran Rasulullah SAW pernah melakukan tawaf di atas punuk unta.


Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Back to top button