Tarif Pajak Kendaraan Turun, Skema Opsen Mulai 5 Januari 2025

Mulai 5 Januari 2025, Pemerintah Indonesia akan memperkenalkan skema baru terkait opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Sebagai bagian dari implementasi skema ini, tarif pajak kendaraan bermotor mengalami penurunan untuk mengakomodasi opsen tersebut.

Dasar Hukum dan Tujuan Opsen Pajak Daerah

Skema baru ini diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Opsen sendiri merupakan pungutan tambahan dalam bentuk persentase tertentu. Mekanisme ini menggantikan sistem bagi hasil pajak provinsi kepada kabupaten/kota.

Tujuannya adalah agar pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak (WP) kepada pemerintah provinsi untuk PKB dan BBNKB langsung dibagikan kepada pemerintah kabupaten/kota secara otomatis.

Mekanisme Pembayaran dan Manfaatnya

Melalui mekanisme pembayaran terpisah (split payment), setoran pajak akan langsung dibagi antara Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi untuk PKB dan BBNKB serta RKUD kabupaten/kota untuk opsen-nya.

Dengan demikian, kabupaten/kota dapat menerima pendapatan lebih cepat.

Sistem ini juga diharapkan memperkuat kerja sama antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam pemungutan serta pengawasan pajak.

Selain itu, pendapatan yang sebelumnya dicatat sebagai bagi hasil kini menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD), memperbaiki postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota.

Penyesuaian Tarif PKB dan BBNKB

Untuk mendukung penerapan opsen, tarif maksimal PKB dan BBNKB diturunkan. Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022, tarif PKB untuk kendaraan pertama maksimal 1,2%, jauh lebih rendah dibandingkan aturan sebelumnya yang mencapai 2% sesuai UU No. 28 Tahun 2009.

Tarif pajak progresif juga diatur maksimal sebesar 6%, sementara BBNKB ditetapkan paling tinggi 12%.

Contoh Perhitungan Pajak

Untuk memberikan gambaran, berikut simulasi perhitungan PKB dan opsen dengan tarif baru:

  • Sebuah mobil dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Rp 100.000.000 dan bobot 1,0.
  • Tarif PKB lama: 2% x (Rp 100.000.000 x 1,0) = Rp 2.000.000. Seluruhnya masuk ke rekening pemerintah provinsi.
  • Tarif PKB baru: 1,2% x (Rp 100.000.000 x 1,0) = Rp 1.200.000.
  • Opsen: 66% x Rp 1.200.000 = Rp 792.000.
  • Total: Rp 1.200.000 + Rp 792.000 = Rp 1.992.000.

Dalam skema baru, Rp 1.200.000 masuk ke pemerintah provinsi, sedangkan Rp 792.000 langsung diterima pemerintah kabupaten/kota.

Hasilnya, biaya yang dibayar pemilik kendaraan relatif sama, meski dengan penyesuaian tarif.

Implikasi Kebijakan Daerah

Tarif opsen dan PKB yang diterapkan akan sangat bergantung pada kebijakan pemerintah daerah masing-masing.

Dengan penurunan tarif maksimal PKB, pemerintah daerah diharapkan menetapkan tarif yang tidak membebani wajib pajak, sebagaimana diamanatkan dalam UU HKPD.

Penyesuaian ini diharapkan memberikan manfaat bagi semua pihak—mendorong kelancaran penerimaan daerah, memperbaiki postur APBD, dan menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil bagi masyarakat.


Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Hot Minggu Ini

Angka Pengunjung Perpusda Ciamis Tahun 2024 Melonjak

Kunjungan ke Perpustakaan Daerah (Perpusda) Ciamis pada tahun 2024...

Plants vs Zombies 2.1.7 Hadirkan Fitur Gabungan Tanaman Super!

Kabar menggembirakan datang untuk para penggemar Plants vs Zombies!...

Rupiah Diprediksi Tetap di Atas Rp16 Ribu Jelang Natal

Menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, nilai tukar...

Trump Bertekad Kembalikan Nama Denali ke McKinley

Presiden terpilih Amerika Serikat (AS), Donald Trump, berjanji akan...

Tragedi Kecelakaan Bus di Tol Pandaan-Malang

Sebuah kecelakaan maut terjadi di Tol Pandaan-Malang KM 77...
spot_img

Topik

Angka Pengunjung Perpusda Ciamis Tahun 2024 Melonjak

Kunjungan ke Perpustakaan Daerah (Perpusda) Ciamis pada tahun 2024...

Plants vs Zombies 2.1.7 Hadirkan Fitur Gabungan Tanaman Super!

Kabar menggembirakan datang untuk para penggemar Plants vs Zombies!...

Rupiah Diprediksi Tetap di Atas Rp16 Ribu Jelang Natal

Menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, nilai tukar...

Trump Bertekad Kembalikan Nama Denali ke McKinley

Presiden terpilih Amerika Serikat (AS), Donald Trump, berjanji akan...

Tragedi Kecelakaan Bus di Tol Pandaan-Malang

Sebuah kecelakaan maut terjadi di Tol Pandaan-Malang KM 77...

Honda dan Nissan Bentuk Perusahaan Induk Baru, IPO di Tokyo 2026

Dua raksasa otomotif asal Jepang, Honda dan Nissan, tengah...

1.000 Tentara Korea Utara Jadi Korban Perang Rusia-Ukraina

Perang antara Rusia dan Ukraina terus membawa dampak luas,...

Vonis Kasus Korupsi Timah: Harvey Moeis Dipenjara 6,5 Tahun, Tuntutan Dikurangi

Pengusaha Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus...

Berita Terkait

Ketegori Populer

spot_imgspot_img