Mulai 5 Januari 2025, Pemerintah Indonesia akan memperkenalkan skema baru terkait opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Sebagai bagian dari implementasi skema ini, tarif pajak kendaraan bermotor mengalami penurunan untuk mengakomodasi opsen tersebut.
Dasar Hukum dan Tujuan Opsen Pajak Daerah
Skema baru ini diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Opsen sendiri merupakan pungutan tambahan dalam bentuk persentase tertentu. Mekanisme ini menggantikan sistem bagi hasil pajak provinsi kepada kabupaten/kota.
Tujuannya adalah agar pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak (WP) kepada pemerintah provinsi untuk PKB dan BBNKB langsung dibagikan kepada pemerintah kabupaten/kota secara otomatis.
Mekanisme Pembayaran dan Manfaatnya
Melalui mekanisme pembayaran terpisah (split payment), setoran pajak akan langsung dibagi antara Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi untuk PKB dan BBNKB serta RKUD kabupaten/kota untuk opsen-nya.
Dengan demikian, kabupaten/kota dapat menerima pendapatan lebih cepat.
Sistem ini juga diharapkan memperkuat kerja sama antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam pemungutan serta pengawasan pajak.
Selain itu, pendapatan yang sebelumnya dicatat sebagai bagi hasil kini menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD), memperbaiki postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota.
Penyesuaian Tarif PKB dan BBNKB
Untuk mendukung penerapan opsen, tarif maksimal PKB dan BBNKB diturunkan. Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022, tarif PKB untuk kendaraan pertama maksimal 1,2%, jauh lebih rendah dibandingkan aturan sebelumnya yang mencapai 2% sesuai UU No. 28 Tahun 2009.
Tarif pajak progresif juga diatur maksimal sebesar 6%, sementara BBNKB ditetapkan paling tinggi 12%.
Contoh Perhitungan Pajak
Untuk memberikan gambaran, berikut simulasi perhitungan PKB dan opsen dengan tarif baru:
- Sebuah mobil dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Rp 100.000.000 dan bobot 1,0.
- Tarif PKB lama: 2% x (Rp 100.000.000 x 1,0) = Rp 2.000.000. Seluruhnya masuk ke rekening pemerintah provinsi.
- Tarif PKB baru: 1,2% x (Rp 100.000.000 x 1,0) = Rp 1.200.000.
- Opsen: 66% x Rp 1.200.000 = Rp 792.000.
- Total: Rp 1.200.000 + Rp 792.000 = Rp 1.992.000.
Dalam skema baru, Rp 1.200.000 masuk ke pemerintah provinsi, sedangkan Rp 792.000 langsung diterima pemerintah kabupaten/kota.
Hasilnya, biaya yang dibayar pemilik kendaraan relatif sama, meski dengan penyesuaian tarif.
Implikasi Kebijakan Daerah
Tarif opsen dan PKB yang diterapkan akan sangat bergantung pada kebijakan pemerintah daerah masing-masing.
Dengan penurunan tarif maksimal PKB, pemerintah daerah diharapkan menetapkan tarif yang tidak membebani wajib pajak, sebagaimana diamanatkan dalam UU HKPD.
Penyesuaian ini diharapkan memberikan manfaat bagi semua pihak—mendorong kelancaran penerimaan daerah, memperbaiki postur APBD, dan menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil bagi masyarakat.
Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.