Akhir-akhir ini sosial media sedang ramai dengan unggahan cerita sejumlah warganet warganet yang dapat surat tilang nyasar dari kepolisian.
Dalam unggahannya mereka mengaku terkena tilang kamera atau bernama lain Electronic Traffic Law Enforcement alias ETLE.
Mereka terkena tilang baik karena ETLE yang terpasang di sejumlah titik ataupun ETLE mobile dengan beberapa pelanggaran.
Salah satu unggahan yang sempat viral dan menjadi perbincangan hangat adalah salah seorang pengendara motor di kawasan Sukoharjo Jawa Tengah.
Dalam foto surat tilang yang tersebar, tampak seorang pria pengendara motor ada di daerah persawahan tanpa memakai helm.
Kabarnya pria itu langsung tertangkap kamera ETLE mobile sehingga mendapat surat tilang dari kepolisian.
Kendati demikian sejumlah warganet mengaku menerima surat tilang nyasar dari pihak kepolisian.
Mengapa disebut nyasar? Pasalnya warganet mengatakan mereka tidak pernah melakukan pelanggaran lalu lintas yang ada dalam surat tersebut.
Lalu apa yang harus Anda lakukan jika menerima surat tilang salah alamat alias nyasar?
Lakukan Ini Jika Dapat Surat Tilang Nyasar
Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan selaku Direktur Penegakan Hukum pun angkat bicara.
Ia berkata masyarakat yang mendapatkan surat tilang elektronik akan mereka beri kesempatan untuk melakukan tahap konfirmasi.
Menurutnya tahap konfirmasi tersebut bertujuan untuk mencocokan data yang ada di dalam tilang dengan orang sebagai penerima surat itu.
Pasalnya surat tilang itu kepolisian kirim berdasarkan alamat yang ada di STNK.
Aan berkata masyarakat bisa konfirmasi apabila merasa foto kendaraan di dalam surat tilang tidaklah sesuai.
Konfirmasi juga dapat masyarakat lakukan jika orang yang membawa kendaraan bukan pihak bersangkutan sampai alamat sudah pindah.
Dengan demikian konfirmasi penting sehingga tidak akan ada kesalahan pada objek.
Hal ini mengartikan masyarakat yang mendapatkan surat tilang baik sudah melakukan pelanggaran ataupun tidak harus melakukan tahap konfirmasi.
Lantas bagaimana cara konfirmasi surat tilang elektronik yang sudah ada di rumah?
Berikut cara selengkapnya untuk Anda.
Cara Konfirmasi Surat Tilang Elektronik
Ketika Anda mendapatkan surat tilang nyasar, segera mungkin lakukan konfirmasi.
Untuk tahap konfirmasi sendiri Anda bisa melakukannya lewat website.
Para pengendara bisa masuk ke website yang kepolisian tunjuk atau menyesuaikan lokasi pelanggaran terjadi.
Misalnya saja surat yang Anda terima berisi tilang lantaran sudah melakukan pelanggaran di kawasan Lamongan Jawa Timur.
Jika seperti itu, maka website yang bisa Anda gunakan untuk tahap konfirmasi adalah etle.jatim.polri.go.id.
Apabila website berhasil terbuka, berikutnya masukkan kode referensi yang ada di dalam surat tilang.
Sesudah itu silahkan geser ke bagian bawah sampai bertemu pernyataan konfirmasi yang mempertanyakan apakah kendaraan milik Anda atau sedang Anda kemudikan.
Setelah itu pilih opsi bukan kendaraan saya lantaran konteks pembahasan ini adalah salah sasaran terkena tilang elektronik.
Kemudian ada juga pertanyaan yang mempertanyakan status kendaraan tersebut.
Untuk menjawabnya silahkan Anda pilih tidak pernah memiliki kendaraan di dalam surat tilang.
Selain itu pengkonfirmasi juga harus mencantumkan ciri pembeda kendaraan yang melanggaran dengan kendaraan milik sendiri.
Berikutnya pengkonfirmasi juga perlu memposting foto KTP, foto kendaraan serta foto diri bersama KTP.
Ini penting sebagai bukti bahwa kendaraan yang sudah melanggar memang bukan milik pengkonfirmasi.
Apabila konfirmasi tidak Anda lakukan, otomatis sistem menganggap pelanggaran benar dan langsung memblokir STNK tersebut.
Itulah beberapa cara yang harus Anda lakukan jika mendapatkan surat tilang nyasar karena tidak melanggar lalu lintas.
Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.