PPK Balla mengungkap adanya perbedaan antara jumlah surat suara sah dan tidak sah dari TPS 1 Desa Balla Barat, Kecamatan Balla, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar), Minggu (18/02/2024).
Saksi PKB menyoroti perbedaan tersebut dan mendorong perlunya pengecekan ulang.
Panwascam Kecamatan Balla pun merekomendasikan kepada PPK untuk melakukan perhitungan ulang Surat Suara untuk DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Daerah Pemilihan (Dapil) Mamasa.
Selama rekapitulasi suara DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Dapil Mamasa, ditemukan perbedaan antara jumlah surat suara terpakai dengan jumlah surat suara sah dan tidak sah.
Dari total 204 surat suara terpakai, hanya 201 yang sah, sedangkan sisanya, yakni 3 surat suara, tidak sah.
Setelah dilakukan penghitungan ulang oleh PPK, ternyata surat suara sah yang sebelumnya tergabung dalam kategori tidak sah telah terdeteksi.
Hal ini menyebabkan perubahan pada jumlah surat suara terpakai menjadi 204, dengan 202 surat suara sah dan 2 surat suara tidak sah.
Ketua Panwascam Balla, Daniel, menyatakan, perbedaan awal merupakan kesalahan teknis, di mana satu surat suara sah tercampur dalam kategori surat suara tidak sah.
Namun, setelah proses penghitungan ulang, kesalahan tersebut berhasil diperbaiki tanpa adanya unsur kesengajaan.
Ketua PPK, Asdi Daenlangi, menegaskan, setelah pembahasan bersama saksi dan Panwascam, kesimpulan yang diambil adalah bahwa perbedaan tersebut murni karena kesalahan teknis.
Hingga saat ini, proses rekapitulasi perhitungan suara di Kecamatan Balla, Kabupaten Mamasa telah berlanjut tanpa kendala lebih lanjut.
Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.