Sosok pelatih futsal di Bogor yang sedang viral saat ini sudah resmi terungkap.
Oknum pelatih futsal tersebut berada di Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor dengan inisial MN atau GJ berusia 30 tahun.
Ia menjadi viral di sosial media lantaran kuat dugaan sudah melakukan pelecehan seksual sesama jenis.
Rata-rata korbannya adalah anak yang masih di bawah umur dengan jenis kelamin laki-laki.
Baru-baru ini terungkap kalau pelatih futsal tersebut pernah menjadi korban kasus serupa.
Pihak AKBP Iman Imanuddin selaku Kapolres Bogor menjelaskan MN pernah menjadi salah satu korban asusila.
Di mana ia merupakan korban pelecehan sesama jenis yang saat ini dia lakukan kembali.
Tersangka MN itu pernah menjadi salah satu korban asusila sesama jenis semenjak masih berada di bangku sekolah menengah pertama.
Pada saat itu MN merupakan korban dari temannya sendiri.
Kepolisian mengetahui fakta tersebut berdasarkan pemeriksaan dari tersangka.
Hasil pemeriksaan menyatakan tersangka yakni sosok pelatih futsal di Bogor sejak di bangku SMP sudah menjadi korban aksi sodomi.
Kasat Reskrim Polres Bogor yakni AKP Siswo DC Tarigan menyatakan pelakunya kala itu adalah teman-teman sepermainannya pula.
Kasus yang menyeret oknum pelatih futsal ini berawal dari salah satu insta story pengguna sosial media.
Bahkan pihak KONI atau Komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten Bogor turut buka suara terkait viralnya kasus tersebut.
Junaidi Samsudin selaku ketua KONI kabupaten Bogor mengatakan pelatih futsal yang sedang viral ini bukan berada di bawah naungan KONI.
Karena itulah mengenai masalah oknum pelatih futsal yang viral, pihak KONI menyerahkan secara penuh ke pihak berwajib.
Polisi Datangkan Psikolog Untuk Sosok Pelatih Futsal Di Bogor
Di sisi lain, karena pernah menjadi korban sodomi sesama jenis pihak kepolisian akan membantu tersangka MN.
Pihaknya akan mendatangkan psikolog serta dokter khusus untuk menangani akibat dari adanya perbuatan tersebut.
Sementara itu akibat perbuatannya, sosok pelatih futsal di Bogor berinisial MJ alias GJ terjerat UU ITE serta Pornografi.
Hal ini terungkap oleh AKBP Iman Imanuddin selaku Kapolres Bogor saat jumpa pers dalam Mako Polres Bogor Senin 7 Februari.
AKBP Iman Imanuddin berkata ada dugaan MN alias GJ melakukan pidana dan melanggar pasal 2 ayat 1 junto 45.
Tersangka juga sudah melanggar sebagaimana yang ada dalam UU ITE dengan ancaman pidana maksimal hingga 6 tahun penjara.
Katanya, modus pelaku yaitu mengirimkan konten pornografi ke korban lewat aplikasi perpesanan instan.
Setelah itu pelaku mengajak para korban agar mau melakukan hal-hal yang sifatnya tidak senonoh.
Rata-rata korbannya merupakan anak yang masih di bawah umur.
Para korban juga merupakan anak latihannya sendiri yang ada di klub ataupun tim futsal.
Sampai sejauh ini pihak penyidik telah mendata para korbannya
Korban dari MN atau GJ sebanyak 15 orang anak laki-laki yang usianya masih di bawah umur dengan rata-rata berumur 16 tahun.
Kabarnya perbuatan pelaku sudah berlangsung sejak tahun 2019 lalu.
Pelaku MN mengiming-imingi korban bisa masuk tim inti yang ada dalam tim futsal.
Selain itu pelaku mengiming-imingi korban dengan kaos, uang, sepatu serta fasilitas menarik bagi mereka.
Sementara untuk dugaan terjadinya pelecehan seksual ataupun tindakan asusila dari pelaku kepada korban masih dalam perkembangan.
Namun sementara ini, kepolisian sudah menjerat sosok pelatih futsal di Bogor dengan UU ITE serta Pronografi.
Kasus oknum pelatih futsal tersebut pun masih menjadi perhatian banyak orang.
Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.