Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Ciamis bekerja sama dengan DP2KBP3A Ciamis menggelar sosialisasi bertajuk “STOP Pernikahan Anak”, Kamis (14/11/2024), di Gedung Puspita Ciamis.
Acara ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya para orang tua, mengenai dampak negatif pernikahan anak serta pentingnya mendukung tumbuh kembang anak sesuai usia mereka.
Ketua GOW Ciamis, Hj. Talbiah Munadi, menekankan peran penting keluarga dalam mencegah pernikahan usia dini.
Ia mengungkapkan bahwa pernikahan anak sering kali dilakukan karena kekhawatiran orang tua terhadap hubungan pacaran anak-anak mereka.
Menurutnya, pernikahan pada usia dini bisa merugikan anak, baik secara fisik maupun mental.
“Kami ingin para ibu memahami risiko-risiko ini. Banyak orang tua khawatir anaknya melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kehamilan di luar nikah, sehingga memilih menikahkan mereka lebih cepat,” ujar Hj. Talbiah.
Berdasarkan data tahun 2022, tercatat 5.523 kasus pernikahan anak di Jawa Barat, menjadikan provinsi ini sebagai wilayah dengan angka pernikahan anak tertinggi ketiga di Indonesia.
Untuk menekan angka tersebut, GOW Ciamis berkomitmen melanjutkan kampanye pencegahan pernikahan anak secara lebih masif pada 2025, termasuk melalui majelis taklim sebagai sarana edukasi yang dianggap efektif.
Pj Ketua TP PKK Sebut Dampak Teknologi dan Faktor Sosial
Penjabat Ketua TP PKK, Iis Cahyaningsih, menyoroti peran teknologi digital dalam meningkatkan risiko pernikahan anak.
“Teknologi membawa dampak positif, tetapi juga negatif. Anak-anak kini lebih mudah mengakses konten yang tidak sesuai umur mereka, seperti pornografi, yang dapat memicu pergaulan bebas,” jelas Iis.
Selain itu, ia menyebutkan faktor sosial, budaya, agama, dan ekonomi sebagai pemicu lainnya.
Banyak anak dari keluarga kurang mampu yang terpaksa menikah muda untuk meringankan beban ekonomi orang tua.
Iis mengimbau Tim Pendamping Keluarga (TPK) untuk terus memberikan penyuluhan kepada remaja mengenai pentingnya perencanaan masa depan sebelum menikah.
DP2KBP3A Ciamis Sampaikan Risiko dan Dampak Pernikahan Anak
Kepala DP2KBP3A Ciamis, Dr. Dian Budiana, M.Si, menjelaskan bahwa pernikahan anak memiliki risiko besar terhadap kesehatan fisik dan mental.
“Pernikahan anak dapat meningkatkan risiko stunting, kematian ibu dan bayi, serta masalah kesehatan reproduksi karena tubuh anak belum siap secara biologis,” ujar Dian.
Ia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 telah menetapkan usia minimal pernikahan untuk pria dan wanita adalah 19 tahun.
Namun, Dian menyarankan usia ideal untuk menikah adalah 21 tahun bagi wanita dan 25 tahun bagi pria, demi mendukung kesehatan reproduksi yang optimal.
“Pernikahan anak sering kali mengakibatkan siklus masalah berkepanjangan, seperti rendahnya tingkat pendidikan, buruknya kualitas kesehatan, hingga kesulitan ekonomi di masa depan,” tambahnya.
Dian menegaskan bahwa anak-anak yang menikah di usia dini lebih rentan mengalami kekerasan, baik fisik, emosional, maupun seksual, yang berpengaruh pada kesejahteraan mereka.
Melalui sosialisasi ini, GOW Ciamis dan DP2KBP3A Ciamis berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama para ibu, untuk melindungi anak-anak mereka dari risiko pernikahan dini.
“Harapan kami, sosialisasi ini dapat membuka wawasan para orang tua agar menjaga anak-anak mereka dalam lingkungan yang aman dan sehat. Dengan begitu, generasi muda dapat tumbuh menjadi individu yang siap menyongsong masa depan,” tutup Dian.
Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.