Anggota Komisi A DPRD Ciamis, Oih Burhanudin, mengimbau Pemerintah Desa atau Panitia Program PTSL di Ciamis transparan dalam pengelolaan dana dari pemohon.
Hal itu Oih sampaikan menindaklanjuti kegaduhan yang terjadi pada program PTSL di Desa Cisadap, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis.
Oih menjelaskan, PTSL merupakan program sertifikasi tanah gratis dari pemerintah. Akan tetapi, berdasarkan SKB tiga menteri, ada batas maksimal biaya yang dipatok untuk pengurusan Pra-PTSL.
“Sesuai SKB tiga menteri, untuk Jawa-Bali memang sudah paling murah, yakni Rp. 150 ribu,” katanya, Rabu (26/04/2023).
Sebelumnya, kata Oih, Kantor ATR/ BPN atau Pemerintah Desa atau panitia sebagai pelaksana di lapangan, harus melakukan sosialisasi terlebih dahulu.
Menurut Oih, panitia pelaksana juga harus memberikan informasi yang jelas dan detail kepada warga pemohon tentang penggunaan uang Rp. 150 ribu tersebut.
“Panitia wajib mensosialisasikan secara rinci, uang Rp. 150 ribu itu dipake kegiatan apa saja, sehingga tidak ada miskomunikasi,” tuturnya.
Merujuk pada ketentuan yang ada, Oih menambahkan, uang Rp. 150 ribu tersebut digunakan untuk membiayai panitia dalam proses penyiapan atau Pra-PTSL.
“Mulai dari pengadaan patok, dokumen dan operasional petugas di desa atau kelurahan. Biaya selain itu, ditanggung pemerintah,” katanya.
Oih menambahkan, pihaknya juga siap menampung aspirasi dari warga jika ada pungutan biaya program PTSL di Ciamis lebih dari Rp. 150 ribu.
“Kalau ada, kami siap menampung aspirasi masyarakat, memanggil pemerintah desa ataupun Kantor ATR/ BPN Ciamis untuk melakukan klarifikasi,” katanya.
Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.