Artikel

Soal Jual Beli Tanah, Kades Salumang Landak Kalbar Dilaporkan

Reportasee.com – Kades Salumang, Kecamatan Mempawah Hulu, Kabupaten Landak, Provinsi Kalbar, berseteru dengan warga pemilik tanah.

Perseteruan tersebut berawal dari jual beli tanah antara Kepala Desa Yustina dengan pemilik tanah bernama Florensius (67).

Kepada Reportasee.com, Florensius, warga Subarang, Kelurahan Nyarumkop, Kecamatan Singkawang Timur, Kota Singkawang, Kalbar, membenarkan hal itu.

Florensius menceritakan, ia memiliki sebidang tanah berukuran 70 x 40 meter persegi di Desa Salumang.

Saat itu, lanjut Florensius, Kepala Desa Salumang, Yustina, menyatakan ingin membeli tanah miliknya karena lokasinya strategis.

“Tanah itu rencananya, kata Kades Salumang, untuk lokasi Kantor Desa yang baru,” ungkap Florensius.

Akhirnya, menurut keterangan Florensius, ia dan Yustina sepakat melaksanakan jual beli tanah dengan harga Rp. 100 juta.

Pada tanggal 26 Mei 2015, lanjut Florensius, karena kekurangan dana, Yustina baru bisa membayarkan separuh uang dari yang mereka sepakati, yakni Rp. 50 juta.  

Selanjutnya, kata Florensius, Yustina berjanji akan melunasi sisa uang pembelian tanah pada 20 November 2017.

Mendekati jatuh tempo yang mereka sepakti, Florensius mengirim pesan singkat kepada Yustina bermaksud mempertanyakan sisa uang pembelian tanah.

Sayangnya, kata Florensius, pesan yang ia kirim tidak pernah mendapatkan respon dari Yustina.

Hingga akhirnya Florensius pun mengetahui bahwa Yustina sudah mendaftarkan tanah tersebut melalui program PTSL di BPN Landak tahun 2017.

Florensius mengaku heran, karena sampai saat ini ia belum pernah memberikan salinan asli Surat Keterangan Tanah (SKT) kepada Yustina.

Pada 21 Juni 2018, Florensius sengaja datang ke Salumang dan mendatangi rumah Kades Salumang, Yustina.

Tujuannya, kata Florensius, untuk menanyakan perihal sisa uang pembelian tanah sebesar Rp. 50 juta.

Sesampainya di lokasi, kata Florensius, Yustina justru menyatakan batal membeli tanah tersebut dan memberi ultimatum kepadanya untuk mengembalikan uang dalam waktu cepat.

Pada kesempatan itu, Florensius mengaku sudah mencurigai gelagat Yustina. Terlebih, Yustina member waktu selama 2 minggu kepadanya untuk segera mengembalikan uang.  

“Padahal tanah itu sudah masuk program PTSL oleh Yustina. Saya sudah tahu, saya hanya ingin melihat itikad baik Yustina. Karena sertifikatnya memang sudah keluar atas nama Yustina tahun 2018,” katanya.

Kades Salumang Tak Berikan Repon

Karena faktanya demikian, Florensius mengultimatum Yustina untuk segera melunasi pembelian tanah miliknya tersebut.

Florensius mengaku sudah sering mempertanyakan pelunasan tersebut kepada Yustina, dan terakhir pada akhir Desember 2020. Sayangnya, Yustina tidak pernah merespon permintaan tersebut.

Lebih lanjut, Florensius mengaku memiliki bukti berupa kepemilikan tanah awal dan kwitansi jual beli yang belum Yustina lunasi.

Karena sampai saat ini tidak ada i`tikad baik, Florensius mengaku terpaksan mendatangi BPN Landak untuk melapor dan menyampaikan keluhan.

Sementara itu, Kepala Kantor BPN Kabupaten Landak, Saumurdin, SH, melalui Kordinator Pengendalian Bidang Seksi Penanganan Masalah (KPBSPM), Mutjaba Tamami, SH, sudah menerima pengaduan dari Florensius.

Pengaduan itu, kata Mutjaba, terkait sengketa sebidang tanah antara Florensius dengan Kades Salumang, Yustina.

Mutjaba menjelaskan, pihaknya sudah beberapa kali mengundang kedua belah pihak untuk mediasi, namun hanya Florensius yang hadir. Sementara Yustina, belum sekalipun menghadiri undangan.

Menurut Mutjaba, jika mediasi tidak terjadi dan gagal, penyelesaian sengketa bisa berlanjut dengan cara kekeluargaan, atau penyelesainnya lagsung di meja hijau.

“Dan BPN sifatnya hanya sebatas melakukan mediasi saja,” tandasnya.

Sayangnya, saat Reportasee.com berusaha melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kades Salumang Yustina, tidak kunjung memberikan respon. (Tino)


Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Back to top button