Reportasee.com – Pemerintah Kabupaten / Pemkab Ciamis memberikan penjelasan mengenai Dana Kompensasi Pasien Covid-19 yang meninggal dunia.
Penjelasan yang Pemkab Ciamis sampaikan itu bertujuan untuk menghindari terjadinya polemik atau salah informasi di tengah-tengah masyarakat.
Sekda Ciamis, DR. H. Tatang M.Pd., Jum`at (26/02/2021), mengaku perlu meluruskan informasi soal dana kompensasi pasien covid-19.
Menurut Tatang, tidak ada dana kompensasi kepada ahli waris atau santunan bagi korban atau pasien yang meninggal dunia akibat covid-19.
Sebelumnya, Tatang mengakui, pada Bulan Januari 2021 Dinas Sosial / Dinsos Ciamis sempat mengusulkan nama korban covid-19.
Usulan tersebut merujuk pada surat pertama dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) dan Surat Kementrian Sosial (Kemensos) RI.
Setelah mengajukan nama, kata Tatang, kemudian Kemensos mengeluarkan surat Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021.
Isi surat itu, kata Tatang, menjelaskan bahwa tidak ada alokasi dana santunan bagi ahli waris korban meninggal dunia akibat covid-19.
“Berdasarkan surat tertanggal 18 Februari 2021 itu, tidak ada alokasi anggaran. Jadi, sudah jelas tidak ada dana kompensasi untuk ahli waris korban Covid-19,” katanya.
Tatang menegaskan, surat dari Kemensos kepada Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat dan pemerintah Kabupaten Ciamis, sudah pihaknya sampaikan kembali ke setiap kecamatan.
“Ini sebagai jawaban agar pemerintah kecamatan dan desa lebih jelas menyampaikannya kembali kepada masyarakat,” katanya.
Dengan surat ini, Tatang kembali menegaskan, tidak ada alokasi anggaran Dana Kompensasi Pasien Covid-19 yang meninggal dunia, atau bagi ahli waris pasien tersebut.
Editor : Deni Supendi
Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.