Berita

SK Bupati Ciamis, Jatuh Tempo Pelunasan PBB-P2 Diperpanjang

Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang pengunduran waktu jatuh tempo pelunasan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2022.

Awalnya, masa jatuh tempo pelunasan PBB-P2 berakhir pada tanggal 30 September.

Namun, Bupati Ciamis mengeluarkan kebijakan perpanjangan waktu jatuh tempo sampai 30 November 2022, sesuai SK Bupati Nomor 973/Kpts.695-huk/2022.

Kebijakan itu merupakan insentif dari Pemerintah Kabupaten Ciamis untuk masyarakat sebagai wajib pajak.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Ciamis, Asep Dedi Herdiana, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan perpanjangan waktu pelunasan PBB-P2.

“Manfaatkan momen ini untuk segera melunasi PBB-P2, sebelum jatuh tempo 30 November 2022 nanti,” kata Asep Jum’at (28/10/2022).

Apabila melebihi batas waktu jatuh tempo, kata Asep, maka wajib pajak akan terkena denda 2 persen dari nilai pajak yang harus dibayarkan.

Asep menuturkan, untuk pembayaran PBB-P2 sudah dipermudah.

Menurut Asep, BPKD Ciamis memiliki aplikasi Sijago atau Sistem Informasi Pajak Galuh Online.

Lewat aplikasi tersebut, lanjut Asep, wajib pajak juga bisa mengecek tagihan PBB-P2 dan pajak lainnya.

“Kini, aplikasi Sijago BPKD Ciamis bisa didownload di play store,” katanya.

Saat ini, lanjut Asep, masyarakat bisa membayar pajak melalui beberapa channel pembayaran, mulai dari Tokopedia, bjb Digi, Astrapay, Traveloka, Bank bjb, Shopee, Blibli.com.

Lazada, Link Aja, Bukalapak, Gopay, OVO, virtual account, QRIS, Alfamart, Alfamidi, Indomart, Bank Galuh, Kantor Pos dan Bumdes.

“Segera lunasi PBB-P2 dari sekarang, karena pajak yang masyarakat bayarkan digunakan untuk meningkatkan pembangunan di Kabupaten Ciamis,” pungkasnya.


Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Back to top button