Artikel

Sejarah Hari Disabilitas Internasional

Sebentar lagi kita akan menghadapi peringatan Hari Disabilitas Internasional atau memiliki nama lain sebagai HDI.

Sebagai warga negara Indonesia yang memiliki rasa simpati yang tinggi, toleransi antar sesama masyarakat, sudah tepat jika kita harus memaknai pentingnya Hari Disabilitas Internasional.

Sejarah, Pengertian, dan Hak Penyandang Disabilitas

Sebelum membahas lebih jauh tentang Hari Disabilitas Internasional, maka akan membahas lebih dahulu tentang pengertian dari Disabilitas.

Ada beberapa penyebutan, menurut Kementrian Sosial, istilah Disabilitas memiliki nama lain yakni sebagai penyandang cacat.

Sementara itu, menurut Kemendikbud, istilah Disabilitas memiliki  nama lain yakni seseorang yang memiliki kebutuhan khusus, dan keterbelakangan mental.

Adapun Kemetrian Kesehatan, menyebut Disabilitas sebagai penyandang cacat.

Disabilitas memiliki pengertian yaitu setiap orang yang memiliki keterbatasan baik secara fisik, maupun keterbelakangan mental.

Hari Disabilitas Internasional yang sebentar lagi akan jatuh pada 3 Desember.

Tujuan penyelenggaraan dari Hari Disabilitas Internasional atau Internasional Days  with Disabilities, adalah untuk memperjuangkan hak maupun kesehateraan penyandang disabilitas.

Sejarah Hari Diabilitas bermula pada tahun 1970 dimana Inggris telah mengesahkan hukum yang berbentuk undang-undang kepada warganya yang sedang mengalami sakit akut maupun warganya yang mengalami Disabilitas.

Undang-undang ini berisi hak-hak penyandang disabilitas.

Hak tersebut mulai dari bantuan makanan, rumah yang layak, maupun hak memperoleh ilmu dan berlibur.

Pada tahun 1983 ada penyelenggaraan The United Decade of Disabled person.

Acara tersebut bertujuan agar pemerintah maupun organisasi global bisa mengambil langkah dalam hal peningkatan kehidupan para penyandang difabel.

Tahun 1992 Majelis Umum PBB menetapkan HDI.

Adanya penetapan ini bertujuan untuk memberikan dukungan terhadap para penyandang disabilitas.

Dukungan akan pentingnya peran Disabilitas.

Tanggal 18 Desember tahun 2007, terjadi perubahan nama dari International Day of Disabled Persons menjadi International Day of Person with Disabilities.

Adapun secara general Hari Disabilitas Nasional diperingati setiap tanggal 3 Desember.

Hak-Hak Disabilitas

Pemerintah telah berusaha memberikan perhatian khusus pada penyandang Disabilitas, dengan memperhatikan pemberian hak-hak.

Pemberian hak tersebut dibuktikan dengan adanya UU Nomor 4 Tahun 1997.

Namun seiring dengan berjalannya waktu, Undang-Undang tersebut diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, menerangkan akan adanya Hak-hak dari Penyandang Disabilitas.

Adapun hak-hak dari Penyandang Disabilitas tersebut meliputi: Hak untuk hidup, hak bebas dari stigma, hak dari privasi, hak untuk keadilan dan perlindungan secara hukum.

Hak untuk mendapatkan pendidikan, hak untuk pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi, hak kesehatan, hak politik, hak keagamaan, hak keolahragaan, hak untuk kebudayaan dan pariwisata.

Hak untuk kesejahteraan sosial, hak untuk memiliki aksetabilitas, hak untuk mendapatkan pelayanan publik, hak untuk mendapatkan perlindungan dari bencana, hak untuk rehabilitasi dan habilitasi.

Hak untuk mendapatkan konsensi, hak untuk pendataan, hak untuk hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat, hak untuk berekspresi, berkomunikasi dan memperoleh informasi.

Hak untuk berpindah tempat dan kewarganegaraan, hak untuk bebas dari tindakan diskriminasi, hak untuk penelantaran, penyiksaan dan ekploitasi

Hak-hak untuk Perempuan dan Anak-anak Disabilitas

Kemudian bagi perempuan sebagai penyandang disabilitas, juga memiliki hak. Hal ini seperti yang tertera dalam Pasal 1 ayat 1, dimana hak tersebut yakni terdiri dari:

  • Hak atas kesehatan Reproduksi
  • Hak untuk menerima atau menolak menggunakan alat kontrasepsi
  • Hak untuk mendapatkan perlindungan lebih dari pengakuan diskriminasi berlapis dan
  • Hak untuk mendapatkan perlindungan lebih dari tindakan kekerasan, termasuk kekerasan dan ekploitasi seksual.

Sementara itu, untuk anak-anak, ada beberapa hak yang juga terdapat dalam pasal ayat (1), antara lain:

  • Hak untuk mendapatkan perlindungan khusus dari diskrimanasi, penelantaran, pelecehan, ekploitasi, serta kekerasan dan kejahatan seksual
  • Hak untuk mendapatkan perawatan dan pengasuhan keluarga maupun keluarga pengganti untuk tumbuh kembang secara optimal
  • Hak untuk dilindungi kepentingannya dalam pengambilan keputusan
  • Hak untuk perlakuan khusus secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak anak
  • Hak untuk pemenuhan kebutuhan khusus
  • Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dengan anak lain untuk mencapai integrasi sosial, dan pengembangan individu, dan
  • Hak untuk mendapatkan pendampingan secara sosial.

Perbedaan Disabilitas dan Difabel

Difabel maupun Disabilitas kedengarannya, keduanya hampir sama, padahl keduanya memiliki arti yang berbeda.

Kata Difabel berasal dari kata bahasa Inggris yakni Different Ability, yang memiliki pemahaman yakni kemampuan berbeda.

Maksud dari hal tersebut adalah seseorang yang mampu melakukan aktivitas yang berbeda dibandingkan dengan orang-orang kebanyakan.

Kemudian Disabilitas memiliki arti yakni kehilangan kemampuan atau cacat.

Maksud dari pengertian tersebut adalah seseorang yang belum mampu beradaptasi dengan lingkungan sekitar, akibat faktor-faktor tertentu seperti sakit atau kecelakaan sehingga menyebabkan disabilitas.

Itulah Sejarah Hari Disabilitas Nasional, yang patut untuk anda maknai dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.


Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Back to top button