Reportasee.com – Satuan Polisi Pamong Praja / Satpol PP Kabupaten Ciamis memberikan sanksi kepada para pelanggar protokol kesehatan (Prokes).
Pemberian sanksi kepada pelanggar tersebut lantaran salah satunya tidak memakai masker.
Para pelanggar kemudian Satpol PP minta untuk membersihkan kawasan taman alun-alun.
Hal itu terungkap saat operasi yustisi yang Satuan Polisi Pamong Praja laksanakan bersama dengan Polres dan Kodim 0613 Ciamis, di seputaran Alun-alun Ciamis, Kamis (25/2/2021).
Kepala Satpol PP Ciamis, Hj. Titin, mengatakan, operasi yustisi tersebut pihaknya laksanakan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Ciamis.
Terlebih, saat ini Kabupaten Ciamis sedang dalam masa melaksanakan PPKM Berbasis Mikro.
Kasus Covid-19 di Ciamis masih tinggi. Maka dari itu, kedisiplinan dalam mengikuti protokol kesehatan sangatlah penting,” katanya.
Titin mengungkapkan, pemberian sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan, salah satunya tidak memakai masker, yakni berupa sanksi sosial.
Sanksi sosial tersebut berupa kegiatan membersihkan kawasan taman Alun-alun Ciamis.
“Ketimbang operasi yustisi sebelumnya, kali ini ada penurunan jumlah pelanggar. Degan kata lain, kesadaran masyarakat memakai masker meningkat,” ungkapnya.
Meski begitu, Titin mengimbau masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan dengan cara 5M.
Yakni, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari mobilitas dan menghindari kerumunan massa.
Jika itu dispilin menerapkan hal itu dalam aktifitas sehari-hari, insyaalloh kasus Covid-19 di Ciamis menurun,” pungkas Kepala Satpol PP Ciamis.
Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.