Artikel

Satpol PP Ciamis Amankan Puluhan Botol Miras dan Pasangan Bukan Muhrim

Sebanyak 23 orang dan puluhan botol miras diamankan Satpol PP Ciamis dalam razia operasi penyakit masyarakat (Pekat) Sabtu (24/4/2021).

Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan enam pasangan bukan muhrim dan alat kontrasepsi, serta empat orang pemilik puluhan botol miras.

Operasi pekat tersebut menyasar kawasan hiburan dan kos-kosan di seputar kota Ciamis.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Ciamis, Muhamad Iskandar mengatakan, dalam operasi pekat juga telah mengamankan 31 miras utuh berbagai merek dan 68 botol kosong yang telah konsumsi.

Selain itu, lanjut dia, dalam operasi pekat di bulan ramadan petugas juga telah mengamankan empat orang yang tidak memiliki identitas.

Kami melaksanakan operasi pekat di bulan ramadan ini berdasarkan Intruksi Bupati Ciamis nomor 450/2021 tentang ketertiban dan keamanan selama bulam suci ramadan,” katanya.

Iskandar menjelaskan, dengan adanya poin dua dalam Instruksi Bupati yang menegaskan untuk melakukan pencegahan terhadap kemungkinan peningkatan penyakit sosial masyarakat.

Menurutnya, peraturan lainnya yang terkait kegiatan operasi pekat ini yakni Perda Nomor 2/2002 tentang Pemberantasan Pelacuran.

Serta Perda Nomor 2/2010 tentang Penyelengaraan Adminstrasi Kependudukan dan Perda Nomor 10/2012 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan.

“Untuk mereka yang memang kedapatan akan kami kenakan sanksi administrasi, peringatan dan kami juga akan melakukan komunikasi dengan pihak keluarga untuk menjadi perhatian,” tuturnya.

Sementara bagi terduga pemilik botol miras, pihaknya akan menelusuri lebih lanjut apakah mereka itu bandar atau pengedar.

“Kami mengamankan dulu dan selanjutnya akan segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Dalam sasaran operasi pekat ini adalah kos-kosan yang berada di Ciamis kota,” pungkasnya.


Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Back to top button