Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), memutuskan untuk tidak mengajukan gugatan atas hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hingga batas akhir pendaftaran sengketa hasil Pilkada pada Rabu, 11 Desember 2024, pukul 24.00 WIB, tidak ada perwakilan dari pihak Ridwan-Suswono yang hadir di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Berdasarkan pantauan Tempo dan data yang tercantum pada situs resmi MK, hanya terdapat 14 permohonan sengketa hasil Pilkada tingkat provinsi yang diajukan hingga detik-detik terakhir.
Namun, dari daftar tersebut, tidak ada satu pun pengajuan dari kubu Ridwan-Suswono, yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus.
Seorang politikus Partai Golkar yang enggan disebutkan namanya mengonfirmasi bahwa tim pemenangan RIDO sudah pasti tidak akan menggugat hasil Pilkada Jakarta ke MK.
Ia menyebutkan bahwa sebelumnya ada rencana dari tim hukum pasangan tersebut untuk mendaftarkan gugatan pada hari terakhir.
Namun, keputusan itu akhirnya tidak dilaksanakan. Sayangnya, alasan pembatalan ini tidak diungkapkan secara rinci.
Salah satu anggota tim pemenangan Ridwan-Suswono menguatkan pernyataan tersebut.
Ia menyebutkan bahwa pasangan RIDO telah memutuskan untuk menerima hasil rekapitulasi suara yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta pada Minggu, 8 Desember 2024.
Menurutnya, dalam sebuah proses demokrasi, menang dan kalah adalah bagian dari dinamika yang harus diterima oleh semua pihak.
“Dalam suatu kompetisi dan demokrasi, menang dan kalah adalah suatu hal yang lazim terjadi,” ujarnya.
Meski demikian, Ketua Tim Pemenangan RIDO, Ahmad Riza Patria; Sekretaris Tim Pemenangan RIDO, Basri Baco; serta Koordinator Tim Pemenangan RIDO, Ramdan Alamsyah, hingga kini belum memberikan tanggapan resmi terkait keputusan tersebut.
Hasil Rekapitulasi Pilkada DKI Jakarta 2024
KPU DKI Jakarta telah menetapkan hasil Pilkada pada Minggu, 8 Desember 2024, yang menyatakan pasangan Pramono Anung-Rano Karno dari PDI Perjuangan sebagai peraih suara terbanyak dengan total 2.183.239 suara atau 50,07 persen.
Sementara itu, pasangan Ridwan-Suswono berada di posisi kedua dengan 1.718.160 suara atau 39,40 persen, disusul oleh pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana dengan 459.230 suara atau 10 persen.
Menurut undang-undang, tenggat waktu untuk mengajukan gugatan ke MK adalah tiga hari setelah pengumuman hasil rekapitulasi.
Dengan tidak adanya gugatan dari kubu RIDO, maka hasil Pilkada DKI Jakarta 2024 kini telah resmi diterima secara hukum.
Keputusan Ridwan-Suswono untuk tidak menggugat hasil Pilkada menunjukkan komitmen pasangan tersebut terhadap proses demokrasi yang sehat dan sportif, meski harus menerima kekalahan.
Hal ini sekaligus memberikan sinyal penting bagi masyarakat bahwa perbedaan hasil Pilkada dapat disikapi dengan elegan tanpa memperpanjang polemik hukum.
Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.