Reskrim Polsek Ciamis Ringkus Dua Orang Tersangka Curanmor Spesialis Roda 4

Jajaran Unit Reskrim Polsek Ciamis berhasil meringkus dua orang tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di wilayah Hukum Polres Ciamis.

Tidak hanya itu, Unit Reskrim Polsek Ciamis juga berhasil mengamankan 8 unit kendaraan roda empat yang berhasil curi dua orang tersangka.

Kedua tersangka tersebut yakni H warga Kabupaten Pangandaran, dan HM warga kecamatan Panawangan, Kabupaten Ciamis.

Kapolsek Ciamis, Kompol Kurnia menjelaskan, penangkapan kedua orang tersangka curanmor ini bermula ketika ada salah satu warga yang melaporkan kehilangan kendaraanya.

Warga tersebut bernama Yiyi Ruslia warga Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung.

Jadi ada salah satu korban yang melaporkan kehilangan kendaraanya saat parkir di tempat kosong atau sepi, di Dusun Turalak, Desa Sukamaju, Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis,” jelasnya, Jumat (19/3/2021).

Setelah adanya laporan, lanjut dia, pihaknya menugaskan beberapa anggota untuk melakukan penyelidikan dan pencarian kepada tersangka.

“Kurang lebih satu bulan lamanya, kami dapat informasi bahwa yang mencuri kendaraan di Ciamis yaitu H dan HM dan ada satu lagi yaitu P yang saat ini masih DPO. Kami langsung tangkap keduanya,” terangnya.

Menurut Kurnia, saat pemeriksaan kedua orang tersangka itu mengakui perbuatanya. Kemudian, tersangka menjelaskan tehnik dalam aksi pencurian kendaraanya.

“Jadi tersangka ini menggunakan kunci bentuk Y, pertamanya merusak pintu bagian kanan. Setelah terbuka, kunci kontak rusak,” tuturnya.

Selain Ciamis, Tersangka Juga Beraksi Diluar Daerah


Setelah pintu terbuka dan kunci kontak rusak, lalu tersangka mulai membuka rem tangan kendaraan. Kemudian kendaraanya berjalan mundur, setelah itu kendaraan dinyalakan lalu tersangka kabur.

“Selain beraksi di wilayah hukum Polres Ciamis, tersangka juga sering beraksi di luar daerah Ciamis,” terangnya.

Atas perbuatanya, kedua tersangka terjerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Kurnia juga berpesan kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan roda empat agar bisa mendatangi Polres Ciamis.

Dengan membawa kartu identitas dan surat kelengkapan kendaraan.

“Kami juga himbau, agar masyarakat dapat berhati-hati dalam memarkirkan kendaraanya supaya jangan disimpan di tempat yang sepi,” pungkasnya.


Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Hot Minggu Ini

Angka Pengunjung Perpusda Ciamis Tahun 2024 Melonjak

Kunjungan ke Perpustakaan Daerah (Perpusda) Ciamis pada tahun 2024...

Plants vs Zombies 2.1.7 Hadirkan Fitur Gabungan Tanaman Super!

Kabar menggembirakan datang untuk para penggemar Plants vs Zombies!...

Rupiah Diprediksi Tetap di Atas Rp16 Ribu Jelang Natal

Menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, nilai tukar...

Trump Bertekad Kembalikan Nama Denali ke McKinley

Presiden terpilih Amerika Serikat (AS), Donald Trump, berjanji akan...

Tragedi Kecelakaan Bus di Tol Pandaan-Malang

Sebuah kecelakaan maut terjadi di Tol Pandaan-Malang KM 77...
spot_img

Topik

Angka Pengunjung Perpusda Ciamis Tahun 2024 Melonjak

Kunjungan ke Perpustakaan Daerah (Perpusda) Ciamis pada tahun 2024...

Plants vs Zombies 2.1.7 Hadirkan Fitur Gabungan Tanaman Super!

Kabar menggembirakan datang untuk para penggemar Plants vs Zombies!...

Rupiah Diprediksi Tetap di Atas Rp16 Ribu Jelang Natal

Menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, nilai tukar...

Trump Bertekad Kembalikan Nama Denali ke McKinley

Presiden terpilih Amerika Serikat (AS), Donald Trump, berjanji akan...

Tragedi Kecelakaan Bus di Tol Pandaan-Malang

Sebuah kecelakaan maut terjadi di Tol Pandaan-Malang KM 77...

Honda dan Nissan Bentuk Perusahaan Induk Baru, IPO di Tokyo 2026

Dua raksasa otomotif asal Jepang, Honda dan Nissan, tengah...

1.000 Tentara Korea Utara Jadi Korban Perang Rusia-Ukraina

Perang antara Rusia dan Ukraina terus membawa dampak luas,...

Vonis Kasus Korupsi Timah: Harvey Moeis Dipenjara 6,5 Tahun, Tuntutan Dikurangi

Pengusaha Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus...

Berita Terkait

Ketegori Populer

spot_imgspot_img