Resiko Investasi Reksadana yang Wajib Diketahui

Reportasee.com – Menginvestasikan modal di reksadana sering orang anggap alternatif paling mudah.

Padahal, pada kenyataannya masih ada beberapa resiko investasi reksadana yang mungkin saja harus mereka tanggung sebagai investor.

Investor perlu berhati-hati ketika akan melakukan penanaman modal.

Reksadana merupakan investasi yang keamanannya tidak terjamin sepenuhnya, sehingga masih berpotensi untuk mendatangkan resiko bagi pemilik modalnya.

Lalu, apa saja potensi resiko apabila berinvestasi pada reksadana?

Simak ulasan berikut mengenai potensi resiko investasi di reksadana.

Ini Resiko Investasi Reksadana

Tidak Ada Jaminan dari Pemerintah

Resiko dari berinvestasi di reksadana yang pertama adalah tidak adanya jaminan oleh pemerintah.

Hal ini karena reksdana merupakan sarana investasi milik swasta yang bergabung di pasar modal.

Pemerintah tidak akan ikut campur dan memberi jaminan atas kegiatan investasi di reksadana.

Reksadana merupakan invesatasi yang berbeda dengan apabila Anda menyimpan dana dalam belum deposito.

Apabila Anda menyimpan dana dalam deposito, maka akan mendapat jaminan dari pemerintah yang membuat nilai tabungan tidak akan berkurang maupun berpotensi untuk hilang.

Investasi pada reksadana ini akan semakin beresiko apabila Anda tidak memilih platform yang tepat.

Apabila reksadana yang Anda pilih tidak sehat, maka potensi untuk kehilangan modal cukup besar.

Modal tersebut tentunya sulit untuk dikembalikan karena tidak adanya jaminan dari pemerintah.

Harus Berdasarkan Inisiatif Pribadi

Resiko investasi reksadana yang berikutnya adalah harus berdasarkan pada inisatif pemilik dana.

Hal ini karena tidak ada pihak yang mengingatkan investor di reksadana pada saat ingin menyetorkan modal.

Akibatnya adalah, Anda bisa saja kehilangan momen yang menguntungkan untuk berinvestasi.

Apabila Anda akan memilih berinvestasi di reksadana, maka harus mempunyai sikap disiplin agar tiak kehilangan potensi untuk mendapatkan profit.

Reksadana tidak menarik pembayaran premi setiap bulannya, sehingga tidak ada pengigat apabila imvestor tidak mempunyai inisiatifnya sendiri.

Reksadana menyediakan fitur auto invest yang akan memotong uang tabungan secara otomatis untuk Anda invstasikan di reksadana setiap bulannya.

Namun, fitur ini terbilang tidak cukup efektif, karena bisa mendatangkan resiko yang lebih parah karena tidak memantau proses investasi dananya.

Pencairan Bisa Saja Tidak Dilakukan

Proses penerimaan hasil yang wajar bagi investor di reksadana adalah 3 hari setelah proses pencairan dana.

Apabila setelah 3 hari pencairan ternyata investsor belum menerima hasilnya, maka beresiko tidak dapat Anda lakukan.

Resiko pencairan bisa saja tidak bisa kita lakukan ini bisa merugikan pemilik dana.

Resiko pencairan hasil yang tidak berlaku ini bisa saja terjadi karena permasalahan likuisitas dari reksadana.

Pencairan hasil pada dasarnya akan berdasarkan pada likuiditas portofolio dan kemampuan manager investasi untuk memberikan penyediaan yang tunai bagi pemilik dananya.

Apabila reksadana ternyata tidak mempunyai cukup uang untuk melakukan pencairan, maka akan merugikan pemilik dana.

Pencairan hasil bisa saja terlambat atau bahkan tidak bisa Anda lakukan apabila reksadana tidak mempunyai cukup uang, sehingga keuntungannya juga tidak dapat Anda raih.

Tingkat Pengembalian Tidak Pasti

Tingkat pengembalian yang tidak pasti merupakan resiko investasi reksadana berikutnya.

Reksadana mempunyai keuntungan yang tidak pasti, sehingga Anda perlu berhati-hati.

Hal lainnya yang perlu Anda ketahui adalah resiko reksadana lebih tinggi bika dibandingkan keuntunggnanya.

Apabila Anda merupakan pemilik dana dengan jumlah modal yang besar, maka bisa melakukan diversifiaksi investasi dengan bergabung di beberapa tempat sekaligus.

Hal ini bisa meminimalisir potensi pengembalian yang tidak pasti, namun tidak sepenuhnya dapat mengatasinya.

Reksadana yang menyediakan tingkat pengembalian tidak pasti akan membuat pemilik modal tidak bisa mendapatkan keuntungan sesuai harapan.

Di samping itu, hal ini akan membuat banyak investor yang memilih untuk tidak melakukan penyertaan modalnya di reksadana tersebut.

Tidak Ada Proteksi Jiwa

Investasi di reksadana berbeda apabila Anda menggunakan asuransi, karena tidak adanya proteksi jiwa. R

esiko berinvestasi di reksadana yang berikutnya adalah tidak adanya proteksi jiwa, sehingga Anda harus membeli asuransi untuk dijadikan sebagai perlindungan.

Tidak adanya proteksi jiwa ini membuat para pemilik modal yang menginvestasikan dananya tidak mendapatkan jaminan.

Anda tidak akan mendapatkan perlindungan khusus yang akan memproteksi apabila terjadi hal tidak diinginkan, seperti ketika ada kecelakaan.

Alasan reksadana tidak mempunyai proteksi jiwa adalah karena murni sebagai sarana untuk berinvstasi.

Apabila Anda mengalami musibah dan tidak bisa melanjutkan investasi, maka proses penanaman modal tersebut tehenti.

Reksadana Bisa Saja Dibubarkan Sewaktu-Waktu

Resiko investasi reksadana yang terakhir adalah sarana menanamkan modal tersebut bisa saja bubar sewaktu-waktu.

Reksadana bisa saja bubar karena berbagai alasan, salah satunya adalah mengalami permasalahan dan tidak bisa bertanggung jawab atas investasi pemilik modal.

Pembubaran reksadana ini tentu saja berdampak buruk bagi investor, karena beresiko tidak mendapatkan pengembalian dananya.

Para pemilik modal yang sudah menginvestasikan dananya pada reksadana akan berpotensi mendapatkan kerugian karena pembubaran tersebut.


Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Hot Minggu Ini

Plants vs Zombies 2.1.7 Hadirkan Fitur Gabungan Tanaman Super!

Kabar menggembirakan datang untuk para penggemar Plants vs Zombies!...

Rupiah Diprediksi Tetap di Atas Rp16 Ribu Jelang Natal

Menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, nilai tukar...

Trump Bertekad Kembalikan Nama Denali ke McKinley

Presiden terpilih Amerika Serikat (AS), Donald Trump, berjanji akan...

Tragedi Kecelakaan Bus di Tol Pandaan-Malang

Sebuah kecelakaan maut terjadi di Tol Pandaan-Malang KM 77...

Honda dan Nissan Bentuk Perusahaan Induk Baru, IPO di Tokyo 2026

Dua raksasa otomotif asal Jepang, Honda dan Nissan, tengah...
spot_img

Topik

Plants vs Zombies 2.1.7 Hadirkan Fitur Gabungan Tanaman Super!

Kabar menggembirakan datang untuk para penggemar Plants vs Zombies!...

Rupiah Diprediksi Tetap di Atas Rp16 Ribu Jelang Natal

Menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, nilai tukar...

Trump Bertekad Kembalikan Nama Denali ke McKinley

Presiden terpilih Amerika Serikat (AS), Donald Trump, berjanji akan...

Tragedi Kecelakaan Bus di Tol Pandaan-Malang

Sebuah kecelakaan maut terjadi di Tol Pandaan-Malang KM 77...

Honda dan Nissan Bentuk Perusahaan Induk Baru, IPO di Tokyo 2026

Dua raksasa otomotif asal Jepang, Honda dan Nissan, tengah...

1.000 Tentara Korea Utara Jadi Korban Perang Rusia-Ukraina

Perang antara Rusia dan Ukraina terus membawa dampak luas,...

Vonis Kasus Korupsi Timah: Harvey Moeis Dipenjara 6,5 Tahun, Tuntutan Dikurangi

Pengusaha Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus...

Pemerintah Berikan Diskon 50% Tarif Listrik untuk 81 Juta Pelanggan Mulai Januari 2025

Pemerintah Indonesia telah mengumumkan kebijakan diskon tarif listrik sebesar...

Berita Terkait

Ketegori Populer

spot_imgspot_img