Puluhan jurnalis dari PWI Ciamis lakukan aksi solidaritas atas terjadinya kekerasan terhadap jurnalis dan juga serangan bom dari tentara Israel kepada puluhan kantor media di Palestina.
Aksi solidaritas yang inigelar di Alun-Alun Ciamis, Kamis (20/5/2021) tersebut. Sebelumnya, peserta aksi melakukan long march dari jalan kaum menuju Alun-Alun Ciamis sambil membawa hurup dengan tulisan Save Journalist.
Setelah tiba di Alun-Alun Ciamis, para peserta aksi melakukan orasi, kemudian menaruh ID Card Pers dan menaburinya sebagai bentuk solidaritas kepada jurnalis yang meliput di Palestina.
Kordinator Aksi, Rizal Nurdiana mengatakan, aksi ini merupakan gabungan dari organisasi jurnalis lain dan persatuan wartawan Indonesia (PWI) Ciamis.
“Kami melawan dan mengecam dengan keras atas serangan Israel yang telah menghancurkan kantor-kantor media dan puluhan rumah masyarakat sipil di Palestina,” katanya.
Menurutnya, penyerangan tentara Israel ke puluhan kantor media di Palestina itu merupakan upaya pembungkaman atas pemberitaan kekerasan yang terjadi di jalur Gaza oleh tentara Israel.
Seperti ketahui dari berbagai media nasional bahwa salah satu bom dari Israel itu menyasar Menara Al-Jalaa tempat sejumlah kantor berita, seperti Associated Press (AP), Middle East Eye, dan Al Jazeera berkantor, pada 15 Mei 2021.
“Kami mendesak mendesak Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) untuk segera mengambil tindakan perlindungan dan jaminan keamanan peliputan terhadap seluruh awak media di area konflik Israel dan Palestina,” tuturnya.
Perlindungan terhadap jurnalis area konflik adalah mutlak harus lakukan oleh negara manapun karena jamin oleh hukum internasional.
“Tindakan itu tidak hanya mencederai norma dan kesepakatan tetapi juga merupakan tindakan kriminal yang harus lawan bersama,” ucapnya.
PWI Ciamis Kutuk Tindakan Kekerasan Terhadap Jurnalis
Maka dari itu, kata dia, dalam aksi solidaritas ini PWI Ciamis menyatakan sikap. Mengutuk keras kekerasan terhadap jurnalis, media dan warga sipil di Palestina.
Kemudian, pembungkaman media sebagai ujung tombak informasi dengan cara kekerasan adalah kejahatan atau tindakan kriminal yang harus dipertanggung jawabkan kepada mahkamah internasional.
“Kami juga mendesak PBB dan lembaga internasional untuk mengambil langkah perdamaian antar kedua belah pihak yang saat ini bertikai,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga menuntut perlindungan penuh bagi para jurnalisi dan media yang bekerja di negara konflik kepada PBB. Kemudian meminta pemerintah Indonesia ikut aktif mendamaikan konflik Israel dan Palestina.
“Menyerukan organisasi jurnalis dan komunitas internasional, untuk bersama-sama melakukan langkah aktif serta solidaritas terhadap jurnalis,” pungkasnya.
Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.