Viral Pungutan Liar Sekolah SMAN 3 Bekasi Rp 4.7 Juta, Simak Cara Melaporkannya!

Praktek pungutan liar sekolah memang masih kerap terjadi dan biasanya menimpa para peserta didik yang menimba ilmu di tempat tersebut.

Bahkan besaran pungutan liar yang dibebankan kepada orang tua atau wali murid beragam mulai dari ratusan ribu sampai jutaan rupiah.

Umumnya sekolah yang melakukan pungutan liar tersebut adalah sekolah negeri dengan kedok berbagai alasan.

Seperti yang belum lama ini menjadi viral di Twitter di mana menyebutkan bahwa SMAN 3 Kota Bekasi menetapkan pungutan.

Jumlah pungutan yang sekolah tersebut tetapkan yaitu Rp 4.750.000 dan harus dibayarkan oleh siswa kelas 10.

Tak hanya meminta pungutan sebesar Rp 4.7 juta, ada juga dugaan siswa kelas 10 di SMAN 3 Bekasi juga harus membayar uang SPP Rp 350 ribu.

Bahkan di unggahan yang viral di twitter tersebut memperlihatkan sebuah video seorang laki-laki.

Di mana laki-laki itu tengah menerangkan rincian dana yang kuat dugaan sebagai pungutan kepada para orang tua peserta didik.

Video Viral Pungutan Liar Sekolah SMAN 3 Bekasi

Dalam video dugaan pungutan liar sekolah viral, tampak sebuah bagan yang memperlihatkan tulisan berisi kebutuhan anggaran 2022/2023 dari kelas 10 per satu siswa.

Laki-laki di dalam video tersebut mengatakan jika berdasarkan rincian, biaya sebesar Rp 4.750.00 itu perlu dibayarkan satu kali hingga selesai kelas 3 SMA.

Tampak pada bagian yang tengah laki-laki itu sampaikan di depan para orang tua siswa menerangkan rincian biaya sebesar Rp 4.7 juta untuk di tahun pertama awal kelas 10 SMA.

Kemudian masih di dalam video yang sama, tampak penjelasan pembayaran Rp 4.750.000 dengan beberapa rincian.

Adapun rincian biaya tersebut yaitu Rp 4.2 juta per tahun, Rp 2.1 juta per satu semester atau setara Rp 350 ribu per bulannya.

Sontak saja cuitan itu langsung viral dan mendapat banyak respon dari warganet di sosial media Twitter.

Bahkan pengunggah video itu mempertanyakan apakah pungutan ini sepengetahuan dan sudah mendapat izin dari Dinas Pendidikan atau belum.

Melaporkan Pungli di Sekolah

Jika tempat belajar buah hati Anda ada dugaan melakukan pungutan liar sekolah, penting untuk segera menindaklanjuti hal tersebut.

Sebab pemerintah sendiri sudah mengalokasikan dana APBN untuk banyak sekolah melalui sejumlah program.

Adapun program tersebut antara lain Kartu Indonesia Pintar, Bantuan Operasional Sekolah atau BOS dan Bantuan Operasional Pendidikan.

Bahkan APBD yang ada di setiap daerah juga mempunyai alokasi khusus di sektor pendidikan.

Dengan demikian pada dasarnya lembaga pendidikan negeri tak memiliki hak untuk menarik iuran kepada para peserta didik.

Pasalnya pemerintah sudah mencukupi kebutuhan yang para peserta didik butuhkan dan lembaganya.

Para orang tua murid juga perlu mengetahui jenis biaya yang termasuk dalam pungutan liar.

Melansir dari youthproactive.com, berikut ini ada beberapa biaya yang masuk ke dalam pungli sekolah:

1. Formulir pendaftaran ulang

2. LKS dan modul pengayaaan

3. Sumbangan siswa baru

4. Uang seragam sekolah

5. Les tambahan dari sekolah

6. Biaya untuk buku paket sekolah

7. Dana ekstrakurikuler

8. Uang study tour

9. Praktikum

10. Iuran keamanan dan kebersihan sekolah

11. Sumbangan pengembangan fasilitas sekolah

12. Biaya untuk wisuda atau kelulusan

13. Dana renovasi Gedung sekolah

Kalau Anda menemukan kasus pungutan liar sekolah, pihak kementerian sudah menyediakan layanan selama 24 jam.

Layanan tersebut berguna untuk menanggapi laporan yang berasal dari wali murid.

Link untuk melaporkan pungutan liar sekolah dari lembaga pendidikan negeri yaitu ult.kemdikbud.go.id atau bisa juga laporpungli.kemdikbud.go.id


Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Hot Minggu Ini

Angka Pengunjung Perpusda Ciamis Tahun 2024 Melonjak

Kunjungan ke Perpustakaan Daerah (Perpusda) Ciamis pada tahun 2024...

Plants vs Zombies 2.1.7 Hadirkan Fitur Gabungan Tanaman Super!

Kabar menggembirakan datang untuk para penggemar Plants vs Zombies!...

Rupiah Diprediksi Tetap di Atas Rp16 Ribu Jelang Natal

Menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, nilai tukar...

Trump Bertekad Kembalikan Nama Denali ke McKinley

Presiden terpilih Amerika Serikat (AS), Donald Trump, berjanji akan...

Tragedi Kecelakaan Bus di Tol Pandaan-Malang

Sebuah kecelakaan maut terjadi di Tol Pandaan-Malang KM 77...
spot_img

Topik

Angka Pengunjung Perpusda Ciamis Tahun 2024 Melonjak

Kunjungan ke Perpustakaan Daerah (Perpusda) Ciamis pada tahun 2024...

Plants vs Zombies 2.1.7 Hadirkan Fitur Gabungan Tanaman Super!

Kabar menggembirakan datang untuk para penggemar Plants vs Zombies!...

Rupiah Diprediksi Tetap di Atas Rp16 Ribu Jelang Natal

Menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, nilai tukar...

Trump Bertekad Kembalikan Nama Denali ke McKinley

Presiden terpilih Amerika Serikat (AS), Donald Trump, berjanji akan...

Tragedi Kecelakaan Bus di Tol Pandaan-Malang

Sebuah kecelakaan maut terjadi di Tol Pandaan-Malang KM 77...

Honda dan Nissan Bentuk Perusahaan Induk Baru, IPO di Tokyo 2026

Dua raksasa otomotif asal Jepang, Honda dan Nissan, tengah...

1.000 Tentara Korea Utara Jadi Korban Perang Rusia-Ukraina

Perang antara Rusia dan Ukraina terus membawa dampak luas,...

Vonis Kasus Korupsi Timah: Harvey Moeis Dipenjara 6,5 Tahun, Tuntutan Dikurangi

Pengusaha Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus...

Berita Terkait

Ketegori Populer

spot_imgspot_img