Praktek pungutan liar sekolah memang masih kerap terjadi dan biasanya menimpa para peserta didik yang menimba ilmu di tempat tersebut.
Bahkan besaran pungutan liar yang dibebankan kepada orang tua atau wali murid beragam mulai dari ratusan ribu sampai jutaan rupiah.
Umumnya sekolah yang melakukan pungutan liar tersebut adalah sekolah negeri dengan kedok berbagai alasan.
Seperti yang belum lama ini menjadi viral di Twitter di mana menyebutkan bahwa SMAN 3 Kota Bekasi menetapkan pungutan.
Jumlah pungutan yang sekolah tersebut tetapkan yaitu Rp 4.750.000 dan harus dibayarkan oleh siswa kelas 10.
Tak hanya meminta pungutan sebesar Rp 4.7 juta, ada juga dugaan siswa kelas 10 di SMAN 3 Bekasi juga harus membayar uang SPP Rp 350 ribu.
Bahkan di unggahan yang viral di twitter tersebut memperlihatkan sebuah video seorang laki-laki.
Di mana laki-laki itu tengah menerangkan rincian dana yang kuat dugaan sebagai pungutan kepada para orang tua peserta didik.
Video Viral Pungutan Liar Sekolah SMAN 3 Bekasi
Dalam video dugaan pungutan liar sekolah viral, tampak sebuah bagan yang memperlihatkan tulisan berisi kebutuhan anggaran 2022/2023 dari kelas 10 per satu siswa.
Laki-laki di dalam video tersebut mengatakan jika berdasarkan rincian, biaya sebesar Rp 4.750.00 itu perlu dibayarkan satu kali hingga selesai kelas 3 SMA.
Tampak pada bagian yang tengah laki-laki itu sampaikan di depan para orang tua siswa menerangkan rincian biaya sebesar Rp 4.7 juta untuk di tahun pertama awal kelas 10 SMA.
Kemudian masih di dalam video yang sama, tampak penjelasan pembayaran Rp 4.750.000 dengan beberapa rincian.
Adapun rincian biaya tersebut yaitu Rp 4.2 juta per tahun, Rp 2.1 juta per satu semester atau setara Rp 350 ribu per bulannya.
Sontak saja cuitan itu langsung viral dan mendapat banyak respon dari warganet di sosial media Twitter.
Bahkan pengunggah video itu mempertanyakan apakah pungutan ini sepengetahuan dan sudah mendapat izin dari Dinas Pendidikan atau belum.
Melaporkan Pungli di Sekolah
Jika tempat belajar buah hati Anda ada dugaan melakukan pungutan liar sekolah, penting untuk segera menindaklanjuti hal tersebut.
Sebab pemerintah sendiri sudah mengalokasikan dana APBN untuk banyak sekolah melalui sejumlah program.
Adapun program tersebut antara lain Kartu Indonesia Pintar, Bantuan Operasional Sekolah atau BOS dan Bantuan Operasional Pendidikan.
Bahkan APBD yang ada di setiap daerah juga mempunyai alokasi khusus di sektor pendidikan.
Dengan demikian pada dasarnya lembaga pendidikan negeri tak memiliki hak untuk menarik iuran kepada para peserta didik.
Pasalnya pemerintah sudah mencukupi kebutuhan yang para peserta didik butuhkan dan lembaganya.
Para orang tua murid juga perlu mengetahui jenis biaya yang termasuk dalam pungutan liar.
Melansir dari youthproactive.com, berikut ini ada beberapa biaya yang masuk ke dalam pungli sekolah:
1. Formulir pendaftaran ulang
2. LKS dan modul pengayaaan
3. Sumbangan siswa baru
4. Uang seragam sekolah
5. Les tambahan dari sekolah
6. Biaya untuk buku paket sekolah
7. Dana ekstrakurikuler
8. Uang study tour
9. Praktikum
10. Iuran keamanan dan kebersihan sekolah
11. Sumbangan pengembangan fasilitas sekolah
12. Biaya untuk wisuda atau kelulusan
13. Dana renovasi Gedung sekolah
Kalau Anda menemukan kasus pungutan liar sekolah, pihak kementerian sudah menyediakan layanan selama 24 jam.
Layanan tersebut berguna untuk menanggapi laporan yang berasal dari wali murid.
Link untuk melaporkan pungutan liar sekolah dari lembaga pendidikan negeri yaitu ult.kemdikbud.go.id atau bisa juga laporpungli.kemdikbud.go.id
Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.