Reportasee.com – Pemerintah Kota Ternate mempunyai program prioritas untuk agenda pembangunan lima tahun mendatang. Program itu tertuang dalam Ranwal RPJMD Kota Ternate tahun 2021-2026.
Sedikitnya, ada lima program prioritas untuk agenda pembangunan lima tahun mendatang. Hal itu terungkap dari hasil rapat Paripurna ke-9 persidangan II tahun sidang 2021.
Walikota Ternate, M. Tauhid Soleman, di Gedung Paripurna DPRD Kota Ternate, Jum`at (20/08/2021), membenarkan program pembangunan yang terdapat dalam Ranwal RPJMD tahun 2021-2026.
M. Tauhid menjelaskan, Penandatanganan Nota Kesepakatan terhadap Ranwal RPJMD Kota Ternate ini merupakan amanat Pasal 49 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
Pasal tersebut mengamanatkan Kepala Daerah untuk mengajukan Ranwal RPJMD ke DPRD agar masuk dalam pembahasan dan memperoleh kesepakatan.
Menurut M. Tauhid, program perencanaan pembangunan dalam Ranwal RPJMD tersebut juga merupakan implementasi dari Visi dan Misi Ternate Mandiri dan Berkeadilan (Ternate Andalan).
Setelah mendapat kesepakatan, kata M. Tauhid, Ranwal RPJMD menjadi pedoman serta acuan bagi perangkat daerah untuk menyusun rencana strategis (Renstra) lima tahun kedepan.
Ranwal RPJMD Kota Ternate Akan Dikonsultasikan ke Gubernur
Selain itu, M. Tauhid menyampaikan, pihaknya akan mengonsultasikan kesepakatan hasil Ranwal RPJMD tersebut kepada Gubernur Maluku Utara.
Tahapan tersebut untuk memastikan Ranwal RPJMD Kota Ternate konsisten dan sinergis dengan kebijakan pembangunan nasional dan provinsi.
M. Tauhid menilai, RPJMD yang ideal mampu menjawab persoalan aktual, dan sesuai kebutuhan masyarakat selama lima tahun kedepan.
Pastinya, M. Tauhid memastikan, program pembangunan dalam Ranwal RPJMD sudah mengakomodir semua kebutuhan, aspiratif, sistematis dan terencana.
Dengan harapan, hasilnya dapat perangkat daerah implementasi melalui pelaksanaan program dan kegiatan perangkat daerah pada RKPD tahunan.
Pada kesempatan tersebut, M. Tauhid juga menjelaskan detail lima program prioritas dalam Ranwal RPJMD Kota Ternate lima tahun mendatang.
Pertama (tahun 2021); Implementasi 5 program 100 hari kerja, Pembinaan ASN yang Profesional serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Kedua (tahun 2022); sinergitas program dan kegiatan pembangunan dengan pemerintahan pusat dan provinsi. Khususnya dalam rangka pembangunan infrastruktur dasar pada wilayah Moti, Hiri dan Batang Dua.
Kemudian, revitalisasi dan penguatan peran BUMD serta optimalisasi sumber-sumber penerimaan daerah.
Ketiga (tahun 2023); pengembangan iklim usaha yang kondusif serta peningkatan daya saing industri kreatif, UMKM dan IKM.
Tujuannya demi mendorong kemudahan akses pasar bagi masyarakat wilayah Moti, Hiri, dan Batang Dua.
Keempat (tahun 2024); industrialisasi pengolahan sampah secara partisipatif dan konservasi sumber daya air.
Kelima (tahun 2025); perlindungan dan pelestarian cagar budaya sekaligus membangun dan menghidupkan entitas keragaman sosial budaya masyarakat.
Literasi dan mitigasi kebencanaan dalam pencapaian pengembangan kota sebagai pusat informasi dan konsolidasi barang/jasa. Serta revitalisasi dan penataan pola ruang kota yang berkelanjutan.
M. Tauhid menegaskan, dalam Ranwal RPJMD tersebut, secara garis besar ada 8 misi, 15 tujuan, 34 sasaran, 11 strategi serta 31 indikator kinerja utama.
Ia berharap, semua jajaran perangkat daerah dan stakeholder bersama-sama bergandengan tangan. Serta berkomitmen dan konsisten melaksanakan setiap program kegiatan yang mengacu pada RPJMD.
DPRD Setujui Ranwal RPJMD Kota Ternate 2021-2026
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate menyetujui usulan Ranwal RPJMD yang Pemerintah Kota Ternate ajukan.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Ternate, Muhajirin Baylusi, menjelaskan, bahwa pembangunan daerah merupakan suatu proses untuk menentukan arah kebijakan daerah di masa mendatang.
Pada kesempatan itu, Gusjir mengulas soal UU No 23 tahun 2014, tentang pemerintahan daerah.
Menurutnya, daerah sesuai dengan kewenangannya, menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional.
Dan perencanaan pembangunan daerah harus transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan.
Selain itu, kata Gusjir, setiap Perangkat Daerah (PD) juga harus menyusun RENSTRA-PD untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan RENJA-PD untuk jangka waktu 1 tahun.
Gusjir menegaskan, RPJMD merupakan penjabaran visi, misi, dan program kepala daerah. Isinya memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan Daerah.
Termasuk program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
“Penyusunannya berpedoman pada RPJPD, RTRW dan RPJMN,” katanya.
Merujuk Permendagri No 86 Tahun 2017, kata Gusjir, awal penyusunan Ranwal RPJMD sejak Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilantik.
Kemudian, Walikota Ternate dalam rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang II Tahun 2021, telah mengajukan Ranwal RPJMD kepada DPRD untuk dibahas dan memperoleh kesepakatan.
Setelah itu, DPRD secara kelembagaan telah membahas Ranwal RPJMD Kota Ternate Tahun 2021-2026 sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
“Pembahasannya secara internal dan melibatkan akademisi,” katanya.
Gusjir berharap, pemerintah Kota Ternate konsisten dan berkomitmen menjalankan Ranwal RPJMD Kota Ternate yang sudah Pemkot Ternate sepakati bersama DPRD.
Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.