Presiden Prabowo Delegasikan Tugas kepada Wapres Gibran Selama Lawatan ke Mesir

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2024 yang berisi pendelegasian tugas-tugas kepresidenan di dalam negeri kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Keputusan ini dikeluarkan sebagai langkah antisipasi selama Presiden Prabowo melaksanakan kunjungan kenegaraan ke Mesir pada 17–19 Desember 2024.

Keppres tersebut ditandatangani Presiden Prabowo pada Senin, 16 Desember 2024, dan salinannya dapat diakses melalui laman resmi Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta.

Dalam konsiderans Keppres, Presiden Prabowo menegaskan bahwa penugasan ini bertujuan untuk menjaga kelancaran pelaksanaan pemerintahan selama dirinya berada di luar negeri.

Dasar Hukum Penerbitan Keppres

Keppres ini mengacu pada:

  1. Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang memberikan kewenangan kepada presiden untuk menjalankan pemerintahan.
  2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5601).

Empat Poin Utama dalam Keppres 34/2024

Dalam Keppres tersebut, terdapat empat poin penting yang menjadi landasan pendelegasian tugas:

  1. Penugasan Wakil Presiden Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ditugaskan untuk melaksanakan tugas-tugas harian presiden sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penugasan ini berlaku selama Presiden Prabowo melaksanakan kunjungan kenegaraan, kunjungan resmi, dan menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) D-8 di Mesir pada 17–19 Desember 2024. Pendelegasian ini berakhir ketika Presiden kembali ke tanah air.
  2. Kebijakan Baru Jika dalam periode tersebut diperlukan penetapan suatu kebijakan baru yang mendesak, Wakil Presiden sebagai pelaksana tugas presiden diwajibkan untuk berkonsultasi dan meminta persetujuan langsung dari Presiden Prabowo.
  3. Pelaporan Setelah Penugasan Berakhir Setelah Presiden kembali ke Indonesia, Wakil Presiden Gibran diwajibkan melaporkan seluruh pelaksanaan tugas yang telah dijalankan selama periode pendelegasian.
  4. Tanggal Berlaku Keppres Keputusan Presiden ini berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan, yaitu 16 Desember 2024.

Rangkaian Keberangkatan dan Agenda Presiden Prabowo

Presiden Prabowo berangkat menuju Mesir pada Selasa pagi, 17 Desember 2024, melalui Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta.

Keberangkatan tersebut turut dihadiri oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka beserta beberapa menteri Kabinet Merah Putih yang memberikan pelepasan.

Kunjungan ini mencatat sejarah sebagai lawatan kenegaraan Presiden RI pertama ke Mesir sejak 2013.

Agenda utama Presiden Prabowo selama di Mesir meliputi pertemuan bilateral dengan Presiden Mesir Abdel Fattah al-Sisi serta menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) D-8.

Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) D-8

KTT D-8 atau Developing-8 merupakan forum kerja sama ekonomi antar-delapan negara berkembang yang terdiri dari Indonesia, Mesir, Bangladesh, Iran, Malaysia, Nigeria, Pakistan, dan Turki.

Forum ini bertujuan untuk memperkuat hubungan ekonomi, perdagangan, dan investasi antarnegara anggota.

Kehadiran Presiden Prabowo dalam KTT D-8 diharapkan mampu memperkuat peran Indonesia di panggung global dan membuka peluang kerja sama ekonomi yang lebih luas dengan negara-negara anggota.

Selain itu, pertemuan bilateral dengan Presiden Abdel Fattah al-Sisi menjadi momentum penting untuk mempererat hubungan diplomatik antara Indonesia dan Mesir yang selama ini telah terjalin baik.

Signifikansi Kunjungan ke Mesir

Kunjungan ini tidak hanya menegaskan komitmen Indonesia dalam memperkuat hubungan dengan negara-negara Timur Tengah, tetapi juga mencerminkan peran strategis Indonesia dalam forum-forum kerja sama ekonomi internasional.

Dengan membawa agenda peningkatan perdagangan dan investasi, Presiden Prabowo diharapkan dapat mendorong kerja sama ekonomi yang lebih konkret antara Indonesia dan negara-negara anggota D-8.

Dengan adanya Keppres ini, roda pemerintahan di dalam negeri tetap berjalan lancar di bawah kepemimpinan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka selama Presiden Prabowo melaksanakan tugas kenegaraan di Mesir.


Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Hot Minggu Ini

Angka Pengunjung Perpusda Ciamis Tahun 2024 Melonjak

Kunjungan ke Perpustakaan Daerah (Perpusda) Ciamis pada tahun 2024...

Plants vs Zombies 2.1.7 Hadirkan Fitur Gabungan Tanaman Super!

Kabar menggembirakan datang untuk para penggemar Plants vs Zombies!...

Rupiah Diprediksi Tetap di Atas Rp16 Ribu Jelang Natal

Menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, nilai tukar...

Trump Bertekad Kembalikan Nama Denali ke McKinley

Presiden terpilih Amerika Serikat (AS), Donald Trump, berjanji akan...

Tragedi Kecelakaan Bus di Tol Pandaan-Malang

Sebuah kecelakaan maut terjadi di Tol Pandaan-Malang KM 77...
spot_img

Topik

Angka Pengunjung Perpusda Ciamis Tahun 2024 Melonjak

Kunjungan ke Perpustakaan Daerah (Perpusda) Ciamis pada tahun 2024...

Plants vs Zombies 2.1.7 Hadirkan Fitur Gabungan Tanaman Super!

Kabar menggembirakan datang untuk para penggemar Plants vs Zombies!...

Rupiah Diprediksi Tetap di Atas Rp16 Ribu Jelang Natal

Menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, nilai tukar...

Trump Bertekad Kembalikan Nama Denali ke McKinley

Presiden terpilih Amerika Serikat (AS), Donald Trump, berjanji akan...

Tragedi Kecelakaan Bus di Tol Pandaan-Malang

Sebuah kecelakaan maut terjadi di Tol Pandaan-Malang KM 77...

Honda dan Nissan Bentuk Perusahaan Induk Baru, IPO di Tokyo 2026

Dua raksasa otomotif asal Jepang, Honda dan Nissan, tengah...

1.000 Tentara Korea Utara Jadi Korban Perang Rusia-Ukraina

Perang antara Rusia dan Ukraina terus membawa dampak luas,...

Vonis Kasus Korupsi Timah: Harvey Moeis Dipenjara 6,5 Tahun, Tuntutan Dikurangi

Pengusaha Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus...

Berita Terkait

Ketegori Populer

spot_imgspot_img