Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan bahwa upah minimum provinsi (UMP) 2025 akan mengalami kenaikan rata-rata sebesar 6,5% dibandingkan UMP 2024.
Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat (29/11).
Kenaikan ini diambil sebagai langkah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja tanpa mengabaikan daya saing usaha di Indonesia.
Dasar Penetapan Kenaikan UMP
Dalam keterangannya, Presiden Prabowo menjelaskan bahwa usulan awal dari Menteri Tenaga Kerja adalah kenaikan sebesar 6%.
Namun, setelah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, termasuk serikat pekerja, pemerintah memutuskan kenaikan sebesar 6,5%.
Kenaikan ini diharapkan mampu meningkatkan daya beli pekerja serta menjaga kesejahteraan buruh, yang disebut Presiden sebagai elemen penting dalam pembangunan bangsa.
“Dengan kenaikan ini, kami berharap daya beli pekerja meningkat tanpa mengurangi daya saing dunia usaha. Kesejahteraan buruh adalah prioritas yang akan terus kami perjuangkan,” tegas Prabowo.
Adapun penetapan upah minimum sektoral akan menjadi kewenangan Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, dan Kabupaten.
Detail teknis terkait kebijakan ini akan diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang sedang dalam tahap finalisasi.
Prediksi UMP 2025 di Provinsi-Provinsi Utama
Menteri Tenaga Kerja, Yassierli, menyampaikan bahwa Permenaker terkait UMP 2025 akan segera diterbitkan, dengan target penyelesaian pada Rabu, 4 Desember 2024.
Berdasarkan proyeksi kenaikan rata-rata 6,5%, berikut prediksi UMP 2025 untuk sejumlah provinsi utama:
- DKI Jakarta
UMP 2024: Rp 5.067.381
Prediksi UMP 2025: Rp 5.396.760 (naik Rp 329.379) - Jawa Barat
UMP 2024: Rp 2.057.495
Prediksi UMP 2025: Rp 2.191.232 (naik Rp 133.737) - Jawa Tengah
UMP 2024: Rp 2.036.947
Prediksi UMP 2025: Rp 2.169.348 (naik Rp 132.401) - Banten
UMP 2024: Rp 2.727.812
Prediksi UMP 2025: Rp 2.905.119 (naik Rp 177.307) - Jawa Timur
UMP 2024: Rp 2.165.244
Prediksi UMP 2025: Rp 2.305.984 (naik Rp 140.740)
Kenaikan UMP 2024 Sebagai Gambaran
Sebagai perbandingan, kenaikan UMP 2024 di sejumlah provinsi bervariasi antara 1,38% hingga 8,84%.
DKI Jakarta mencatat kenaikan sebesar 3,38% pada 2024 dengan nominal Rp 5.067.381, menjadikannya provinsi dengan UMP tertinggi di Indonesia.
Sementara itu, Jawa Tengah memiliki UMP terendah pada 2024, yaitu Rp 2.036.947.
Respon Buruh dan Dunia Usaha
Pengumuman ini mendapat tanggapan positif dari berbagai serikat pekerja yang menilai kenaikan 6,5% merupakan langkah proaktif pemerintah untuk menjaga daya beli pekerja di tengah tantangan ekonomi.
Namun, kalangan pengusaha mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan agar kenaikan ini tidak berdampak pada kemampuan operasional dunia usaha.
Dengan kenaikan UMP 2025, diharapkan kesejahteraan buruh dapat meningkat secara signifikan.
Namun, implementasi kebijakan ini membutuhkan kerjasama semua pihak, baik pemerintah, pengusaha, maupun pekerja, untuk memastikan kebijakan ini membawa manfaat optimal.
Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.