PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah, Sri Mulyani Tegaskan Barang Pokok Tetap Bebas Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya memberikan penjelasan terkait wacana penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% pada 2025 yang hanya akan dikenakan pada barang mewah.

Dalam konferensi pers APBN KiTA yang digelar pada Jumat (11/12/2024), Sri Mulyani mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah tengah dalam tahap finalisasi terkait kebijakan tersebut, dengan diskusi yang terus dilakukan untuk memastikan dampaknya terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), keadilan sosial, daya beli masyarakat, dan pertumbuhan ekonomi.

Sri Mulyani menyatakan bahwa dalam formulasi kebijakan ini, pemerintah tidak hanya mempertimbangkan aspek pengumpulan pendapatan negara, tetapi juga keadilan bagi masyarakat dan kondisi ekonomi yang harus dijaga.

“Kami sedang memformulasikan secara lebih detail karena ini konsekuensi terhadap APBN, terhadap aspek keadilan, daya beli dan dari sisi pertumbuhan ekonomi perlu untuk kita seimbangkan,” katanya.

Menteri Keuangan juga menjelaskan bahwa pemerintah sedang menyiapkan daftar barang-barang mewah yang akan dikenakan PPN 12%.

Ia memastikan bahwa bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pengumuman mengenai kebijakan ini akan segera dilakukan.

Menurut Sri Mulyani, PPN yang dinaikkan menjadi 12% hanya akan berlaku untuk barang-barang yang dikategorikan mewah dan dikonsumsi oleh kalangan yang mampu, sesuai dengan prinsip keadilan yang ingin diterapkan.

Sri Mulyani juga menegaskan bahwa barang dan jasa yang selama ini dikecualikan dari PPN, seperti barang kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, dan beberapa jenis jasa lainnya, tidak akan terkena pajak tersebut.

Barang-barang seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi, serta berbagai jasa publik seperti transportasi umum, pendidikan, kesehatan, tenaga kerja, asuransi, vaksinasi, rumah sederhana, dan pemakaian listrik dan air minum, akan tetap bebas PPN.

Nilai barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN diperkirakan akan mencapai Rp 231 triliun pada 2024 dan meningkat menjadi Rp 265,6 triliun pada 2025.

Sri Mulyani memastikan bahwa meskipun ada rencana kenaikan PPN menjadi 12%, barang-barang yang tidak terkena PPN akan tetap dipertahankan.

Dalam menghadapi kebijakan baru ini, ia menyebutkan bahwa pemerintah terus mendengarkan aspirasi masyarakat, pelaku usaha, hingga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan akan sangat berhati-hati dalam implementasinya.

“Ini adalah kepentingan kita semua. Saya sampaikan sekali lagi, APBN adalah instrumen bagi seluruh bangsa dan negara, dan kita jaga ekonomi, kita jaga masyarakat, kita juga jaga APBN,” tutup Sri Mulyani.


Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Hot Minggu Ini

Angka Pengunjung Perpusda Ciamis Tahun 2024 Melonjak

Kunjungan ke Perpustakaan Daerah (Perpusda) Ciamis pada tahun 2024...

Plants vs Zombies 2.1.7 Hadirkan Fitur Gabungan Tanaman Super!

Kabar menggembirakan datang untuk para penggemar Plants vs Zombies!...

Rupiah Diprediksi Tetap di Atas Rp16 Ribu Jelang Natal

Menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, nilai tukar...

Trump Bertekad Kembalikan Nama Denali ke McKinley

Presiden terpilih Amerika Serikat (AS), Donald Trump, berjanji akan...

Tragedi Kecelakaan Bus di Tol Pandaan-Malang

Sebuah kecelakaan maut terjadi di Tol Pandaan-Malang KM 77...
spot_img

Topik

Angka Pengunjung Perpusda Ciamis Tahun 2024 Melonjak

Kunjungan ke Perpustakaan Daerah (Perpusda) Ciamis pada tahun 2024...

Plants vs Zombies 2.1.7 Hadirkan Fitur Gabungan Tanaman Super!

Kabar menggembirakan datang untuk para penggemar Plants vs Zombies!...

Rupiah Diprediksi Tetap di Atas Rp16 Ribu Jelang Natal

Menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, nilai tukar...

Trump Bertekad Kembalikan Nama Denali ke McKinley

Presiden terpilih Amerika Serikat (AS), Donald Trump, berjanji akan...

Tragedi Kecelakaan Bus di Tol Pandaan-Malang

Sebuah kecelakaan maut terjadi di Tol Pandaan-Malang KM 77...

Honda dan Nissan Bentuk Perusahaan Induk Baru, IPO di Tokyo 2026

Dua raksasa otomotif asal Jepang, Honda dan Nissan, tengah...

1.000 Tentara Korea Utara Jadi Korban Perang Rusia-Ukraina

Perang antara Rusia dan Ukraina terus membawa dampak luas,...

Vonis Kasus Korupsi Timah: Harvey Moeis Dipenjara 6,5 Tahun, Tuntutan Dikurangi

Pengusaha Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus...

Berita Terkait

Ketegori Populer

spot_imgspot_img