Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya memberikan penjelasan terkait wacana penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% pada 2025 yang hanya akan dikenakan pada barang mewah.
Dalam konferensi pers APBN KiTA yang digelar pada Jumat (11/12/2024), Sri Mulyani mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah tengah dalam tahap finalisasi terkait kebijakan tersebut, dengan diskusi yang terus dilakukan untuk memastikan dampaknya terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), keadilan sosial, daya beli masyarakat, dan pertumbuhan ekonomi.
Sri Mulyani menyatakan bahwa dalam formulasi kebijakan ini, pemerintah tidak hanya mempertimbangkan aspek pengumpulan pendapatan negara, tetapi juga keadilan bagi masyarakat dan kondisi ekonomi yang harus dijaga.
“Kami sedang memformulasikan secara lebih detail karena ini konsekuensi terhadap APBN, terhadap aspek keadilan, daya beli dan dari sisi pertumbuhan ekonomi perlu untuk kita seimbangkan,” katanya.
Menteri Keuangan juga menjelaskan bahwa pemerintah sedang menyiapkan daftar barang-barang mewah yang akan dikenakan PPN 12%.
Ia memastikan bahwa bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pengumuman mengenai kebijakan ini akan segera dilakukan.
Menurut Sri Mulyani, PPN yang dinaikkan menjadi 12% hanya akan berlaku untuk barang-barang yang dikategorikan mewah dan dikonsumsi oleh kalangan yang mampu, sesuai dengan prinsip keadilan yang ingin diterapkan.
Sri Mulyani juga menegaskan bahwa barang dan jasa yang selama ini dikecualikan dari PPN, seperti barang kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, dan beberapa jenis jasa lainnya, tidak akan terkena pajak tersebut.
Barang-barang seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi, serta berbagai jasa publik seperti transportasi umum, pendidikan, kesehatan, tenaga kerja, asuransi, vaksinasi, rumah sederhana, dan pemakaian listrik dan air minum, akan tetap bebas PPN.
Nilai barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN diperkirakan akan mencapai Rp 231 triliun pada 2024 dan meningkat menjadi Rp 265,6 triliun pada 2025.
Sri Mulyani memastikan bahwa meskipun ada rencana kenaikan PPN menjadi 12%, barang-barang yang tidak terkena PPN akan tetap dipertahankan.
Dalam menghadapi kebijakan baru ini, ia menyebutkan bahwa pemerintah terus mendengarkan aspirasi masyarakat, pelaku usaha, hingga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan akan sangat berhati-hati dalam implementasinya.
“Ini adalah kepentingan kita semua. Saya sampaikan sekali lagi, APBN adalah instrumen bagi seluruh bangsa dan negara, dan kita jaga ekonomi, kita jaga masyarakat, kita juga jaga APBN,” tutup Sri Mulyani.
Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.