Reportasee.com – PPKM level 3 atau penerapan pembatasan kegiatan masyarakat resmi pemerintah batalkan pada hari ini.
Adapun peraturan tersebut berlangsung serentak di seluruh wilayah Indonesia saat momen Libur Natal serta tahun baru 2022.
Mendagri atau Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan jika pembatalan tersebut bukan sebuah hal yang aneh.
Tito mengatakan jika pemahaman tentang penerapan level 3 tidak mereka lakukan di seluruh wilayah.
Pasalnya jika memakai istilah level 3 nantinya peraturan berlaku di seluruh wilayah.
Karena itulah pemerintah mengganti judulnya dengan pembatasan kegiatan di masyarakat saat masa Nataru.
Peraturan tersebut pun berlaku sejak tanggal 24 Desember sampai di tanggal 2 Januari 2022 mendatang.
Pihak mendagri menyatakan itulah peraturan spesifik dan disampaikan langsung oleh Pak Luhut.
Selain itu ia mengungkap ada keinginan dari Presiden untuk tak ada penyekatan selama nataru atau libur natal dan tahun baru.
Lewat keinginan presiden itulah pada akhirnya pemerintah pun sepakat membatalkan PPKM level 3 di seluruh wilayah ketika nataru.
Menurut Tito, saat dalam rapat Presiden Jokowi tidak ingin terdapat penyekatan selama Nataru seperti apabila PPKM mereka terapkan.
Sebagai gantinya itulah pemerintah pun sepakat menggantinya dengan peraturan tersebut.
Kepada wartawan, Tito menyatakan jika Presiden menyampaikan tak perlu ada penyekatan-penyekatan.
Namun presiden memperkuatnya di sejumlah tempat ruang publik memakai aplikasi PeduliLindungi.
Dengan pembatasan khusus Nataru, Tito mengucap jika pembatasan di ruang publik misalnya pusat perbelanjaan mereka batasi maksimal 75 persen.
Kapasitas tersebut terbilang lebih longgar kalai pemerintah menerapkan aturan PPKM level 3 yaitu hanya 50 persen.
Selain itu Tito mengatakan pihaknya hendak menggelar rapat bersama pemerintah daerah.
Tujuannya yakni menyosialisasikan penerapan pembatasan khusus ketika momen Nataru.
Tito mengatakan sosialisasi itu termasuk membahas permasalahan terkait antisipasi Natru.
Mereka melihat dari hasil rapat terbatas di Istana kemarin, ada banyak masukan yang menandakan situasi cukup landai.
Di sisi lain, ia juga meyakinkan kalau masyarakat di banyak daerah sudah mencapai kekebalan massal.
Aturan PPKM Level 3 Batal, Berikut Aturan Baru Libur Tahun Baru
Pembatalan peraturan PPKM level 3 saat Nataru di tanah air telah pemerintah umumkan.
Nantinya tiap daerah di seluruh Indonesia tetap menerapkan kategori level PPKM berdasarkan asesmen yang telah berlaku.
Selain itu pemerintah juga memperketat syarat perjalanan jarak jauh selama Nataru.
Salah satu syarat perjalanan tersebut adalah wajib vaksinasi yang lengkap.
Adapun syarat perjalanan itu berada dalam keterangan tertulis dari Kemenko di Bidang Kemaritiman dan Investasi Senin 6 Desember lalu.
Hal yang berbeda adalah kewajiban vaksin lengkap untuk melakukan perjalanan antar daerah.
Sehingga masyarakat yang hendak bepergian wajib vaksinasi lengkap yaitu dua dosis vaksin Covid-19.
Persyaratan berikutnya yaitu hasil negative rapid test antigen yang negative maksimal selama 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Sementara untuk anak-anak apabila menggunakan pesawat, mereka wajib melampirkan hasil RT PCR maksimal dalam waktu 3×24 jam.
Apabila perjalanan darat ataupun laut, mereka wajib melampirkan hasil antigen maksimal dalam waktu 1×24 jam.
Sedangkan bagi orang dewasa yang tak bisa mendapat vaksinasi karena alasan medis ada larangan sementara bepergian ketika libur Nataru.
Di sisi lain terdapat persyaratan lain dalam aturan pengganti PPKM level 3 jika bepergian ke luar negeri.
Masyarakat harus melampirkan hasil tes RT-PCR negative maksimal dalam waktu 2×24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Selain itu mereka juga wajib melakukan karantina 10 hari lamanya di tanah air.
Ada pula larangan berkegiatan ketika Tahun Baru 2022 tepatnya di hotel, tempat wisata, mall, pusat perbelanjaan serta tempat keramaian lainnya.
Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.