Kepolisian Resort / Polres Ciamis memusnahkan sebanyak 3.775 botol minuman keras (miras) dan 665 liter miras tradisional.
Pemusnahan barang haram tersebut bagian dari upaya Cipta Kondisi Operasi Lilin Lodaya 2020, Rabu (30/12/2020.
Kapolres Ciamis, AKBP. Dony Eka Putra, S.I.K.,M.H., membenarkan pemusnahan barang bukti miras tersebut.
Donny menuturkan, miras tersebut merupakan hasil Operasi Cipta Kondisi yang pihaknya laksanakan dari awal Bulan Desember sampai penghujung tahun 2020.
Menurut Dony, kegiatan operasi miras tersebut pihaknya laksanakan secara serentak mulai wilayah hukum tingkat kabupaten/ kota hingga kecamatan.
Dony mengaku, operasi yang pihaknya gelar itu mendapatkan dukungan serta bantuan tokoh masyarakat.
Pada kesempatan itu, Dony juga mengingatkan semua pihak untuk tidak menggelar perayaan pergantian tahun dengan kegiatan yang memicu kerumunan.
“Baik itu sifatnya hiburan, arak-arakan, atau konvoi,” katanya.
Sementara itu, Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, mengapresiasi jajaran Polres Ciamis karena sudah berupaya memberantas peredaran miras di wilayah Kabupaten Ciamis.
Herdiat juga meminta personil polisi untuk menggelar razia peredaran miras secara rutin di wilayah Kabupaten Ciamis.
“Ini (razia) harus terus-menerus, apalagi di menjelang pergantian tahun,” tuturnya.
Dari pantauan di lapangan, sejumlah unsur pejabat lembaga tinggi tingkat kabupaten turut menghadiri pemusnahan barang bukti miras yang Polres Ciamis lakukan.
Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.