Aipda R, seorang anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang, yang diduga terlibat dalam penembakan terhadap siswa SMKN 4 Semarang, GRO (17), akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Polda Jawa Tengah.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu, 24 November 2024, dini hari.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Paminal Propam Polda Jawa Tengah, Aipda R dijerat dengan pasal pembunuhan karena perbuatannya menyebabkan hilangnya nyawa seorang siswa.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Polisi Artanto, menjelaskan bahwa Aipda R melakukan tindakan yang dianggap menyalahi prosedur dalam penggunaan senjata api, yang dikenal dengan istilah excessive action.
Tindakan tersebut, menurut Artanto, berujung pada hilangnya nyawa korban, GRO.
“Yang bersangkutan (Aipda R) kita lakukan penahanan karena telah menyalahi prosedur penggunaan senjata api yang berakibat pada hilangnya nyawa orang lain,” ujar Artanto dalam keterangan pers di Mapolrestabes Semarang.
Dalam kasus ini, Aipda R dikenakan pasal 338 dan 351 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, sesuai dengan laporan polisi yang dibuat oleh pihak keluarga korban.
Kronologi Penembakan
Peristiwa penembakan berawal ketika Aipda R yang sedang bertugas, dilaporkan melepaskan tembakan saat berusaha melerai sebuah tawuran di sekitar lokasi kejadian.
Polisi menjelaskan bahwa GRO adalah salah satu siswa yang terlibat dalam keributan tersebut, namun pihak sekolah SMKN 4 Semarang menyatakan hal yang berbeda.
Tanggapan Pihak Sekolah
SMKN 4 Semarang menegaskan bahwa GRO, yang merupakan siswa berprestasi, tidak pernah terlibat dalam tawuran sebelumnya.
Wakil Kepala Bidang Kesiswaan SMKN 4, Agus Riswantini, mengungkapkan bahwa GRO dan dua siswa lainnya yang juga terluka dalam insiden tersebut merupakan anggota Paskibra sekolah dan tidak memiliki catatan keterlibatan dalam aksi tawuran.
“Gamma dan dua siswa lainnya adalah anak terpilih yang ikut kegiatan Paskibra. Mereka tidak pernah terlibat tawuran sebelumnya,” ujar Agus, menanggapi dugaan keterlibatan siswa dalam tawuran yang dilaporkan polisi.
Penyelidikan Lanjutan
Saat ini, selain pemeriksaan terkait peran Aipda R dalam penembakan yang berujung pada kematian GRO, pihak Propam Polda Jawa Tengah juga sedang melakukan investigasi terkait pelanggaran kode etik profesi kepolisian, terutama terkait penyalahgunaan senjata api.
Penyelidikan lebih lanjut akan terus dilakukan untuk memastikan kejelasan kasus ini.
Peristiwa tragis ini menambah catatan panjang masalah penyalahgunaan senjata api oleh anggota kepolisian, yang menimbulkan pertanyaan besar mengenai prosedur dan pengawasan dalam penggunaan senjata oleh aparat penegak hukum.
Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.