Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil membongkar praktik perdagangan bayi yang melibatkan dua bidan, berinisial JE (44) dan DM (77).
Keduanya diketahui memanfaatkan klinik persalinan yang mereka kelola di Rumah Bersalin Sarbini Dewi, Tegalrejo, Yogyakarta, untuk menjalankan modus kejahatan ini.
Modus Operandi: Jasa Perawatan Bayi Menjadi Awal Mula
Kombes Pol FX Endriadi, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, menjelaskan bahwa JE dan DM awalnya menawarkan jasa perawatan bayi kepada masyarakat.
Klinik mereka dikenal sebagai tempat yang menerima bayi dari pasangan suami-istri yang tidak mampu atau tidak ingin merawat anak mereka.
Informasi mengenai jasa ini tersebar luas, sehingga mempermudah kedua tersangka mencari target.
“Pasangan yang tidak mampu merawat anaknya mendatangi klinik tersebut dan menitipkan bayi mereka. Namun, alih-alih hanya dirawat, bayi-bayi ini justru dijual kepada calon pengadopsi,” ujar Endriadi dalam konferensi pers di Mapolda DIY, Sleman, Kamis (12/12).
Proses Adopsi Ilegal dan Harga Bayi yang Fantastis
JE dan DM juga bertindak sebagai perantara dalam mencarikan calon pengadopsi. Dengan dalih membantu proses adopsi, mereka mematok tarif yang bervariasi berdasarkan jenis kelamin bayi.
Bayi perempuan dihargai Rp55 juta, sedangkan bayi laki-laki dihargai hingga Rp85 juta.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Polisi segera melakukan penggerebekan pada Rabu (4/12) di klinik tersebut dan mengamankan seorang bayi perempuan berusia 1,5 bulan yang sedang ditawarkan dengan harga Rp55 juta.
Jaringan Luas hingga Puluhan Bayi Dijual
Dari hasil penyelidikan, diketahui praktik ini sudah berlangsung sejak tahun 2010, dengan total 66 bayi telah dijual.
Dari jumlah tersebut, 28 bayi adalah laki-laki, 36 perempuan, dan dua tanpa keterangan jenis kelamin. Para pengadopsi berasal dari berbagai daerah, seperti Yogyakarta, Surabaya, Bali, NTT, hingga Papua.
Wadir Reskrimum Polda DIY, AKBP K. Tri Panungko, menambahkan bahwa para orang tua kandung bayi juga menyadari anak mereka akan dijual melalui perantara kedua bidan.
“Orang tua kandung memang berniat menjual anak mereka. Pelaku ini memiliki jaringan luas sehingga mempermudah proses tersebut,” katanya.
Hukuman Berat Menanti
JE dan DM kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat Pasal 83 dan Pasal 76 F Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp300 juta.
Polisi terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam kasus ini.
Kasus ini menjadi peringatan akan pentingnya pengawasan terhadap praktik adopsi dan penanganan bayi oleh lembaga medis agar tidak disalahgunakan untuk tindak kejahatan.
Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.