Badan Pengatur Hulu (BPH) Minyak dan Gas (Migas) menyarankan bahwa jika petani mengalami kesulitan dalam memperoleh solar bersubsidi, maka mereka dapat meminta surat rekomendasi dari Kepala Desa di wilayah mereka.
Pernyataan ini datang dari Analis Humas BPH Migas, Dra. Narcicy Makalaw, MSi, saat menjadi pembicara pada Seminar Umum Diseminasi dan Informasi BPH Migas Dan DPR RI di Hotel Tyara Plaza, Ciamis, pada hari Senin (16/10).
Petani yang memiliki lahan kurang dari dua hektar dapat memperoleh Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT), yaitu Solar Bersubsidi, untuk kebutuhan alat mesin pertanian mereka.
Hal ini berdasarkan pada Peraturan BPH Migas No 2 Tahun 2023. Namun, jika luas lahan melebihi dua hektar, maka mereka tidak memenuhi syarat.
Selain petani, nelayan juga harus memenuhi persyaratan khusus untuk mendapatkan manfaat dari program ini.
Mereka perlu memperoleh surat rekomendasi dari Dinas Perikanan dan Kelautan setempat. Namun, syarat lain yang harus dipenuhi adalah kapal mereka memiliki kapasitas kurang dari 20 GT.
Dengan langkah ini, BPH Migas berharap untuk memberikan kemudahan bagi petani dan nelayan dalam memperoleh akses ke solar bersubsidi yang sangat dibutuhkan dalam aktivitas pertanian dan perikanan mereka.
Dengan memastikan persyaratan yang jelas dan memanfaatkan dukungan dari pemerintah desa, diharapkan bahwa program ini dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sektor pertanian dan perikanan.
Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.