PT Pertamina Patra Niaga menunjukkan komitmennya untuk menegakkan integritas dalam pelayanan publik dengan menindak tegas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terbukti melakukan kecurangan.
Hal ini dibuktikan dengan pemberian sanksi penghentian operasi kepada salah satu SPBU di wilayah Yogyakarta yang terjaring inspeksi mendadak (sidak) pada Selasa (12/11).
Kecurangan Terbukti, Sanksi Tegas Diberikan
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menegaskan bahwa perusahaan tidak akan mentolerir pelanggaran yang merugikan konsumen.
SPBU yang melanggar tidak hanya diberikan sanksi, tetapi juga terus diawasi untuk memastikan kepatuhan terhadap standar pelayanan.
“Di Yogyakarta, ada satu SPBU yang telah dikenakan sanksi penghentian operasi karena terbukti melakukan kecurangan. Selain itu, ada tiga SPBU lain yang saat ini sedang dalam tahap investigasi,” ungkap Heppy.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pertamina Patra Niaga untuk memastikan kualitas dan kuantitas Bahan Bakar Minyak (BBM) sesuai dengan standar.
Dalam sidak tersebut, tim Pertamina Patra Niaga bekerja sama dengan Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan dan Dinas terkait melakukan uji tera serta uji densitas guna memverifikasi keaslian produk BBM.
Persiapan Nataru: Pengawasan Diperluas Secara Nasional
Sidak yang dilakukan di Yogyakarta menjadi bagian dari persiapan Satuan Tugas (Satgas) Natal dan Tahun Baru (Nataru) untuk mengantisipasi lonjakan kebutuhan BBM.
Heppy menyebut pengawasan akan diperluas ke seluruh Indonesia, terutama di wilayah yang diprediksi mengalami peningkatan konsumsi.
“Pemantauan langsung dilakukan untuk memastikan seluruh SPBU mematuhi aturan dan dapat melayani masyarakat dengan baik selama periode Nataru,” jelasnya.
Strategi Mengatasi Dampak Sanksi
Selama SPBU yang terkena sanksi dihentikan operasinya atau dalam masa investigasi, Pertamina Patra Niaga telah menyiapkan strategi agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi.
SPBU pendukung di sekitar lokasi akan dioptimalkan untuk mengcover kebutuhan BBM.
“Langkah ini dilakukan agar masyarakat tidak terdampak meskipun ada SPBU yang dihentikan operasinya sementara,” ujar Heppy.
Ajak Masyarakat Berperan Aktif
Heppy juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan setiap indikasi kecurangan atau keluhan terkait produk dan layanan BBM.
Pelaporan dapat dilakukan melalui Pertamina Call Center (PCC) 135 yang siap menerima masukan dan menangani laporan konsumen.
“Kepercayaan masyarakat adalah prioritas kami. Dengan pengawasan ketat dan kerja sama semua pihak, kami berupaya memastikan bahwa setiap SPBU memberikan layanan yang jujur dan berkualitas,” tutup Heppy.
Upaya Bersama untuk Transparansi dan Kualitas
Melalui pengawasan ketat dan sanksi yang tegas, Pertamina Patra Niaga berkomitmen membangun kepercayaan masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan distribusi BBM yang berkualitas.
Langkah ini menjadi bukti nyata dari komitmen perusahaan dalam mewujudkan layanan publik yang transparan, profesional, dan berintegritas.
Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.