Perppu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 resmi terbit, Presiden RI Joko Widodo menandatangani Perppu ini pada akhir tahun lalu.
Adapun perppu ini merupakan peraturan darurat untuk menggantikan Undang-Undang Cipta Kerja yang tak kalah kontroversial.
Penetapan Perppu ini kembali menimbulkan huru-hara, pasalnya hal ini tak terlepas dari putusan cacat pada Undang-Undang Cipta Kerja sebelumnya.
Keputusan MK terkait pengesahan Undang-undang Cipta Kerja sendiri terkait dengan tidak adanya keterlibatan konsultasi public yang memadai.
MK kemudian memberikan perintah kepada DPR untuk kembali memulai proses tersebut dalam kurun waktu dua tahun, jika tidak UU di nyatakan inkonstitusional.
Lebih jauh, MK juga berpendapat bahwa perekonomian Indonesia akan bergantung pada investasi dan ekspor pada 2023.
Maka demikian, kepastian hukum mengenai Undang-Undang Cipta Kerja memiliki arti penting dalam mempertahankan persepsi baik di kalangan investor.
Secara tegas, MK juga menyebutkan larangan membuat peraturan turunan atau peraturan pelaksana yang berkaitan dengan UU tersebut selama masa perbaikan.
Namun, alih-alih mematuhi keputusan MK pemerintah justru menerbitkan Perppu Cipta Kerja sehingga mengindikasikan adanya penyalahgunaan kekuasaan yang menyertai penerbitannya
Banyak ahli hukum yang juga memberikan kritik pedas terkait peraturan tersebut sebagai upaya pemerintah menghindari perdebatan yang layak di DPR.
Sebagai informasi tambahan, DPR akan kembali reses pada 10 Januari untuk sesi yang akan berlangsung selama 4 bulan.
Pro Kontra Perppu Cipta Kerja
Resmi sah pada tahun 2020, UU yang juga terkenal dengan nama “omnibus” ini merevisi lebih dari 70 UU lainnya.
Tentu saja, para investor asing memuji adanya Omnibus Law ini karena merampingkan berbagai aturan bisnis di Indonesia yang sudah lama terkenal karena birokrasi yang berbelit.
Bertolak belakang dengan para investor, kehadiran Omnibus Law justru memicu protes nasional dari berbagai lapisan masyarakat, mulai dari pekerja, pelajar hingga advokasi lingkungan.
Mengutip keterangan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, keluarnya Perppu ini tak terlepas dari risiko resesi global pada 2023.
Sejumlah anggota DPR juga kompak mengatakan bahwa awal tahun 2023, DPR sudah merencanakan untuk mengulangi pembahasan UU tersebut.
Bivitri Susanti, pakar hukum konstitusi menyebut langkah penetapan Perppu ini adalah sebuah tindakan konyol karena seolah mempersingkat waktu debat di parlemen.
Kemudian, Bivitri menyebut bahwa peraturan darurat ini merupakan sebuah fait accompli dari Presiden.
Beberapa kontroversi besar terkait dengan undang-undang ini adalah adanya kelonggaran terkait dengan pesangon, perubahan formula upah minimum.
Kelonggaran terkait tenaga kerja kontrak dan outsourcing serta ketentuan bahwa studi lingkungan hanya untuk investasi beresiko tinggi juga tak kalah kontroversi.
Menurut Airlangga, peraturan darurat tersebut sendiri memperkenalkan beberapa perubahan besar pada UU Cipta Kerja sebelumnya untuk mencerminkan tuntutan serikat pekerja.
Airlangga melanjutkan, Perppu ini juga untuk membatasi outsourcing ke sektor tertentu juga menambahkan komponen formula untuk penetapan upah minimum.
Lebih jauh Airlangga juga menekankan bahwa pihak pemerintah telah melakukan konsultasi publik lebih banyak terkait dengan UU Cipta Kerja sebelum adanya putusan.
Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.