Dalam perkembangan kasus dugaan keterlibatan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam pemblokiran situs judi online, Polda Metro Jaya telah menetapkan lima tersangka baru.
Hingga Senin, 4 November 2024, total tersangka mencapai 16 orang, terdiri dari 12 pegawai Komdigi dan 4 pihak swasta.
Penambahan tersangka ini mempertegas langkah kepolisian untuk memberantas praktik judi online yang melibatkan pihak dalam institusi pemerintahan.
Kementerian Komdigi Nonaktifkan Pegawai Terlibat
Menteri Komdigi, Meutya Hafid, menyatakan bahwa 11 pegawai yang telah ditahan oleh pihak kepolisian diberhentikan sementara.
Langkah ini diambil dalam waktu tujuh hari sejak keluarnya surat penahanan dari kepolisian.
Meutya menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan verifikasi lebih lanjut terhadap identitas para pegawai yang terlibat, dengan berkoordinasi bersama Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika dan pihak kepolisian.
Pakta Integritas Anti Judi Daring
Sebagai bentuk keseriusan memberantas judi online di lingkungan kementerian, Meutya Hafid telah menandatangani Instruksi Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 2 Tahun 2024.
Instruksi tersebut mengharuskan seluruh pegawai menandatangani pakta integritas yang melarang keterlibatan dalam aktivitas judi daring, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Pakta ini juga melarang pegawai Komdigi untuk berkomunikasi, mempengaruhi, atau mendistribusikan konten yang terkait dengan judi online. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 November 2024.
Pendalaman Kasus oleh Polda Metro Jaya
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyatakan masih terus mendalami kasus ini untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat secara lebih mendalam.
Kombes Pol. Wira Satya Triputra, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa pihaknya belum bisa memberikan informasi lebih rinci mengenai identitas para tersangka karena masih dalam proses penyelidikan.
Di tingkat pusat, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo juga menegaskan komitmen Polri dalam bekerja sama dengan Menteri Komdigi Meutya Hafid untuk memberantas praktik perjudian daring, khususnya yang melibatkan oknum pegawai Komdigi.
“Kami sepakat untuk melakukan pembersihan. Tim kami terus bekerja untuk mendalami lebih lanjut siapa saja yang terlibat,” ujar Kapolri.
Komdigi Buka Pintu bagi Pemeriksaan Hukum
Komdigi menyatakan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam proses pemeriksaan terhadap oknum-oknum pegawainya.
Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika, Hokky Situngkir, menegaskan bahwa kementeriannya akan mendukung penuh proses hukum yang dilakukan kepolisian.
“Kami kooperatif, ini instruksi langsung dari Bu Menteri, dan kami ingin menjaga lingkungan kementerian yang bersih dari segala bentuk pelanggaran hukum,” tegas Hokky.
Transparansi dalam Pemblokiran Situs Judi Online
Untuk menjawab keraguan publik terkait pemblokiran situs judi online, Komdigi berencana merilis daftar situs judi yang telah diblokir sebagai bentuk transparansi.
Hokky menjelaskan bahwa daftar situs yang telah ditutup akan diperbarui setiap hari dan bisa diakses masyarakat.
Hal ini akan dilakukan melalui Trust Positif, platform pemantauan yang selama ini telah digunakan untuk melaporkan situs bermuatan negatif.
Dengan adanya daftar khusus yang memuat situs judi online yang telah ditutup aksesnya, Komdigi berharap masyarakat dapat melihat komitmen kementerian dalam pemberantasan perjudian daring.
Hokky menambahkan bahwa daftar ini diharapkan mulai dapat diakses pada pekan ini. “Ada instruksi dari Bu Menteri agar daftar ini bisa dilihat langsung oleh wartawan dan masyarakat luas,” jelasnya.
Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.