Perda KTR di Ciamis Lindungi Warga Non Perokok

Reportasee.com – Guna melindungi warganya yang tidak merokok, kini Pemerintah Kabupaten Ciamis memiliki Perda (Peraturan Daerah) tentang kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Ketua NOTC, Bambang Priyono, saat memberikan materinya di Aula Sat Pol PP, Jumat, (09/04), Mengatakan, dalam Perda Kawasan Tanpa Rokok ini berlaku bagi rokok konvensional dan rokok elektrik atau Vape. Hak ini tercantum dalam pasal 1 ayat 9 mengenai rokok.

Dengan Perda ini menunjukan bahwa Pemkab Ciamis serius dalam menjaga warga dari paparan asap rokok yang dapat mempengaruhi kesehatan.

“Dalam Perda ini bukan mengatur tentang larangan orang untuk merokok, akan tetapi bisa di saat akan merokok bisa menempatkan diri,” ujarnya.

Lebih lanjut Bambang menuturkan, KTR ini dapat melindungi hak dari perokok maupun bukan perokok. Jadi tidak melarang merokok tapi hanya melarang merokok di tempat tertentu yang telah diatur.

Dalam hal ini menurutnya, ada delapan kawasan yang tidak boleh merokok yang tercantum dalam Perbup, yakni Fasilitas Tempat Layanan Kesehatan, Tempat Pendidikan, Tempat bermain anak, angkutan umum, Tempat ibadah, tempat kerja serta tempat umum dan tempat lain nya yang sudah ditetapkan.

Sekarang sudah jelas di atur dalam Perda tentang KTR, bagi bukan perokok pun di lindungi haknya. Karena memang masyatakatbakan terhanggu mulai dari bau asap dan bahaya zat adakytif yang berbahaya untuk kesehatan.

Kami berharap besar Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok ini dapat diterapkan dengan baik, dan semua pihak bisa melaksanakan perannya, karena tidak hanya menhandalkan pemerintah saja. Semua lapisan masyarakat juga untuk bisa mengimplementasikan untuk bisa mematuhi ayuran ini,” tuturnya.

Sementara itu, Kabid P2P Dinas Kesehatan Ciamis Bayu Yudiawan,  menudturkan, dengan adanya  Perda ini bisa melindungi masyarakat dari asap rokok. Terutama bagi warga yang memiliki penyakit penyerta.

“Disini juga kami kami berharap adanya peran serta masyarakat sangat diperlukan sebagai kontrol, salah satunya bisa dengan cara menegur orang yang merokok apabila melanggar Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok ini,” katanya.


Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Hot Minggu Ini

Angka Pengunjung Perpusda Ciamis Tahun 2024 Melonjak

Kunjungan ke Perpustakaan Daerah (Perpusda) Ciamis pada tahun 2024...

Plants vs Zombies 2.1.7 Hadirkan Fitur Gabungan Tanaman Super!

Kabar menggembirakan datang untuk para penggemar Plants vs Zombies!...

Rupiah Diprediksi Tetap di Atas Rp16 Ribu Jelang Natal

Menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, nilai tukar...

Trump Bertekad Kembalikan Nama Denali ke McKinley

Presiden terpilih Amerika Serikat (AS), Donald Trump, berjanji akan...

Tragedi Kecelakaan Bus di Tol Pandaan-Malang

Sebuah kecelakaan maut terjadi di Tol Pandaan-Malang KM 77...
spot_img

Topik

Angka Pengunjung Perpusda Ciamis Tahun 2024 Melonjak

Kunjungan ke Perpustakaan Daerah (Perpusda) Ciamis pada tahun 2024...

Plants vs Zombies 2.1.7 Hadirkan Fitur Gabungan Tanaman Super!

Kabar menggembirakan datang untuk para penggemar Plants vs Zombies!...

Rupiah Diprediksi Tetap di Atas Rp16 Ribu Jelang Natal

Menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, nilai tukar...

Trump Bertekad Kembalikan Nama Denali ke McKinley

Presiden terpilih Amerika Serikat (AS), Donald Trump, berjanji akan...

Tragedi Kecelakaan Bus di Tol Pandaan-Malang

Sebuah kecelakaan maut terjadi di Tol Pandaan-Malang KM 77...

Honda dan Nissan Bentuk Perusahaan Induk Baru, IPO di Tokyo 2026

Dua raksasa otomotif asal Jepang, Honda dan Nissan, tengah...

1.000 Tentara Korea Utara Jadi Korban Perang Rusia-Ukraina

Perang antara Rusia dan Ukraina terus membawa dampak luas,...

Vonis Kasus Korupsi Timah: Harvey Moeis Dipenjara 6,5 Tahun, Tuntutan Dikurangi

Pengusaha Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus...

Berita Terkait

Ketegori Populer

spot_imgspot_img