Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berencana menutup Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang dinilai telah mencemari lingkungan di berbagai aspek.
Keputusan ini disampaikan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Minggu, 1 Desember 2024.
“TPA ini sudah melanggar aturan dan menyebabkan pencemaran di banyak aspek. Ini menjadi tanggung jawab bupati,” ujar Hanif di hadapan awak media.
Ia menjelaskan bahwa kondisi TPA Burangkeng saat ini telah melampaui batas toleransi lingkungan, sehingga tidak lagi layak difungsikan sebagai tempat pembuangan akhir.
Menurut Hanif, hasil asesmen timnya menunjukkan bahwa TPA tersebut membutuhkan penataan ulang secara menyeluruh. “Penutupan ini bukan sekadar tindakan sepihak, tetapi merupakan langkah awal dari proses perbaikan pengelolaan sampah di wilayah ini. Setelah ditutup, akan ada langkah-langkah pembenahan dan rehabilitasi lingkungan,” jelasnya.
Namun, Hanif menegaskan bahwa keputusan ini akan dikaji lebih lanjut oleh penyidik dan pengawas lingkungan hidup untuk memastikan tidak ada langkah yang terburu-buru.
Penutupan TPA Burangkeng diakui sebagai langkah yang kompleks, karena melibatkan aspek sosial dan ekonomi masyarakat sekitar.
“Kami juga memperhatikan dampak sosial yang mungkin timbul. Pemerintah daerah, khususnya bupati, harus mempersiapkan langkah antisipasi agar penutupan ini tidak menimbulkan masalah sosial yang lebih besar,” tambahnya.
Penutupan TPA Burangkeng diharapkan menjadi momentum perbaikan tata kelola sampah di Kabupaten Bekasi.
Masyarakat kini menunggu solusi konkret dari pemerintah daerah, yang diharapkan dapat mengatasi pencemaran lingkungan tanpa mengabaikan kesejahteraan warga sekitar.
Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.