Kejadian penembakan tragis yang menimpa siswa SMKN 4 Semarang, Jawa Tengah, terus memunculkan fakta-fakta baru.
Peristiwa yang terjadi pada Minggu, 24 November, di depan sebuah minimarket di Jalan Candi Penataran Raya, Kecamatan Ngaliyan, ini menewaskan Gamma Rizkynata Oktafandy dan melukai dua rekannya, AD dan SA.
Insiden ini diduga dilakukan oleh seorang anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin (38).
Menurut keterangan Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto, pelaku tidak memberikan tembakan peringatan sebelum melepaskan peluru yang menewaskan Gamma.
“Tidak ada tembakan peringatan. Tindakan itu masuk dalam kategori tindakan berlebihan (eksesif action),” ungkap Artanto dalam keterangannya.
Artanto menambahkan, aksi penembakan tersebut seharusnya dapat dihindari. “Tidak seharusnya terjadi penembakan terhadap orang yang terlibat tawuran. Akibatnya, keluarga korban melaporkan pelaku atas kasus pembunuhan dan penganiayaan,” jelasnya. Kini, Aipda Robig telah diperiksa dan ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Langkah Hukum dan Penyelidikan Lebih Lanjut
Polda Jawa Tengah memastikan akan mengusut kasus ini secara tuntas.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah, Kombes Dwi Subagio, menjelaskan bahwa status kasus ini telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Langkah ini dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam menjerat pelaku.
Sebagai bagian dari proses hukum, makam korban Gamma Rizkynata Oktafandy rencananya akan dibongkar. “Pembongkaran makam dilakukan untuk memperoleh alat bukti tambahan. Keluarga korban telah menyetujui proses ini,” kata Kombes Dwi Subagio.
Ia menegaskan bahwa tindakan ini dilakukan untuk menjamin keadilan bagi korban dan keluarganya. Proses pembongkaran tersebut tengah berjalan, dengan melibatkan berbagai pihak termasuk tim forensik.
Sorotan pada Tindakan Aparat
Kasus ini mengundang perhatian publik, khususnya terkait tindakan aparat yang dinilai melampaui batas kewajaran.
Dugaan pelanggaran kode etik kepolisian juga menjadi sorotan. Selain menghadapi proses hukum pidana, Aipda Robig akan menjalani sidang kode etik kepolisian sebagai bagian dari pertanggungjawaban institusional.
Tragedi ini menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban dan menjadi refleksi atas pentingnya profesionalisme aparat penegak hukum.
Kejadian ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi kepolisian untuk meningkatkan pengawasan dan evaluasi terhadap prosedur operasional di lapangan.
Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.