Penculikan Malika menemui titik terang setelah jajaran Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menemukan anak perempuan ini dalam gerobak pemulung di Kawasan Sipadu pada hari Senin (2/1/2022).
Polisi juga berhasil meringkus Iwan Sumarno alias Herman alias Yudhi alias Jacky yang merupakan seorang pemulung sekaligus pelaku utama penculikan.
Malika sendiri merupakan korban penculikan yang terjadi di Jalan Gunung Sahari 7A, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Orang tua Malika melaporkan penculikan ini pada 7 Desember 2022 atau sekitar 26 hari yang lalu.
Saat ini Malika masih berada di RS Polri Kramat Jati untuk menjalani pemeriksaan kesehatan bersama dengan tim psikiater untuk mendampingi.
Dugaan Kekerasan Pelaku Penculikan Malika
Polda Metro Jaya mengemukakan adanya dugaan kekerasan fisik terhadap Malika Anastasia yang merupakan korban penculikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan hasil dari visum sementara di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati.
Hasil dari visum tersebut menunjukan adanya sejumlah luka fisik di tubuh Malika akibat sentilan di bibir hingga tendangan di pinggang dari pelaku selama ia di culik.
Meski demikian, pihak Polri menegaskan bahwa hasil ini masih merupakan analisis sementara dan masih perlu adanya penelusuran lebih jauh.
Kapusdokkes Polri Irjen Asep Hendradiana menerangkan Malika mengaku kerap mendapatkan pukulan dari Iwan Sumarno.
Kekerasan tersebut ia dapatkan jika ia melawan terhadap perintah yang pelaku berikan.
Sementara tu, Asep masih belum mau berbicara mengenai dugaan kekerasan seksual karena masih menunggu hasil visum.
Kronologi Penangkapan Pelaku
Pelaku selalu membawa Malika ketika gadis kecil tersebut sedang berada di warung kecil milik keluarganya.
Iwan sebenarnya bukan orang asing bagi keluarga Malika, saat itu terlihat dating dari arah Kemayoran dan mampir ke warung mereka untuk membeli teh.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin menyampaikan bahwa pelaku masih menjalani aktivitas yang sama saat berada di Sawah Besar yaitu mengumpulkan barang bekas bersama korban.
Penangkapan Iwan Sumarno pelaku penculikan ini berawal dari informasi yang kepolisian terima pada pukul 21.30 WIB.
Komarudin menuturkan bahwa informasi tersebut menyebutkan bahwa Iwan dan Malika berada di daerah Cipadu, Ciledug.
Mendapatkan laporan tersebut, pihak kepolisian langsung bergerak dan melakukan penyisiran di sekitar wilayah Cipadu.
Polisi kemudian berhasil menangkap pelaku bersama korban yang sedang memulung di Jalan Wahid Hasyim.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku yang bekerja sebagai pemulung tersebut tidur berpindah-pindah dengan membawa korban.
Meski dalam kondisi sehat, pihak kepolisian tetap membawa Malika ke RS Polri Kramat Jati untuk melakukan pemeriksaan.
Sementara pelaku penculikan masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Metro Jakarta Pusat, termasuk menggali motif pelaku penculikan.
Kepada polisi, pelaku mengaku tak berniat untuk menculik korban, namun ia membawa Malika karena teringat kepada anaknya.
Meski kerap memberikan keterangan berbelit-belit, ia mengaku hanya ingin menjaga MA dan mengajaknya untuk menemaninya.
Tak langsung percaya, pihak kepolisian akan terus mendalami motif penculikan terduga pelaku yang membawa korban selama hampir 1 bulan lamanya.
Iwan terancam akan terkena jerat Pasal 330 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman selama 9 tahun penjara.
Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.