Pemerintah masih belum memberikan tanggapan terkait penolakan yang semakin meluas terhadap rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada Januari 2025.
Banyak pihak, mulai dari pelaku usaha hingga masyarakat, mengkhawatirkan dampak kenaikan PPN terhadap harga barang, inflasi, dan daya beli.
Beberapa kelompok bahkan mendesak agar kebijakan ini ditunda.
Saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa (26/11), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memilih untuk tidak memberikan komentar apa pun mengenai reaksi publik atas kebijakan ini.
Bahkan, pertanyaan media soal kemungkinan penundaan kenaikan PPN juga tak dijawabnya.
Hal serupa juga ditunjukkan oleh Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto. Ketika diminta pendapatnya terkait permintaan penundaan kenaikan PPN, ia hanya mengarahkan pertanyaan itu kepada Sri Mulyani. “PPN ke Bu Menteri Keuangan.
Ibu saja nggak mau (jawab), apalagi saya,” ujar Airlangga dengan nada singkat.
Airlangga menambahkan bahwa sejauh ini belum ada diskusi untuk menunda kenaikan PPN tersebut. “Nggak,” jawabnya saat ditanya apakah ada peluang kebijakan itu ditinjau ulang.
Penundaan PPN Dimungkinkan Tanpa Revisi UU
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Dolfie Othniel Frederic Palit, menyatakan bahwa penundaan kenaikan PPN dapat dilakukan tanpa perlu mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Menurut Dolfie, pemerintah memiliki kewenangan untuk menyesuaikan tarif PPN melalui peraturan pemerintah (PP) dengan persetujuan DPR.
“Oh iya, undang-undangnya nggak perlu diubah. Pemerintah bisa turunkan tarif atau menunda kenaikan asal mendapatkan persetujuan DPR,” jelas Dolfie.
Pasal 7 ayat 1 UU HPP sendiri memberikan ruang bagi pemerintah untuk mengatur tarif PPN di kisaran 5% hingga 15%.
Penyesuaian tarif tersebut hanya membutuhkan pembahasan lebih lanjut dengan DPR tanpa perlu merevisi undang-undang.
Dolfie juga mengungkapkan bahwa Komisi XI sebelumnya telah menanyakan implementasi kenaikan PPN 12% ini kepada Sri Mulyani dalam pembahasan APBN 2025.
Saat itu, pemerintah menyatakan akan menunggu arahan dari Presiden Prabowo Subianto. Namun hingga kini, belum ada kepastian arahan terkait kebijakan ini.
“Kita sudah pernah tanyakan soal ini. Pemerintah waktu itu bilang akan menunggu arahan presiden baru. Tapi mungkin sampai sekarang arahan itu belum turun,” ujar Dolfie.
Desakan untuk Menunda
Di tengah ketidakpastian ini, tekanan kepada pemerintah untuk menunda kebijakan kenaikan PPN terus meningkat.
Para pengkritik kebijakan ini menilai, dengan kondisi ekonomi yang masih berproses menuju pemulihan, kenaikan tarif pajak justru berisiko memperberat beban masyarakat dan menghambat daya beli.
Meski demikian, sikap diam yang ditunjukkan oleh Sri Mulyani dan Airlangga Hartarto memperlihatkan bahwa pemerintah masih berhati-hati dalam mengambil langkah terkait kebijakan ini.
Dengan waktu yang semakin dekat menuju implementasi pada Januari 2025, masyarakat kini menanti keputusan akhir dari Presiden Prabowo Subianto.
Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.