Pelajar Emosi Ditegur Karena Tidak Pakai Helm, Simak Aturan Berkendara yang Benar

Viral seorang pelajar emosi ditegur karena tidak pakai helm di sosial media oleh aparat keamanan jalan alias polisi lalu lintas.

Memang kita kerap kali menjumpai kalangan pelajar yang melanggar peraturan lalu lintas saat berkendara.

Jenis pelanggaran yang para pelajar lakukan cukup beragam mulai dari boncengan melebihi kapasitas, tidak memakai atribut lengkap dan masih banyak lagi.

Viral Video Pelajar Emosi Ditegur Karena Tidak Pakai Helm

Terbaru viral sebuah video yang memperlihatkan pelajar SMP yang tidak terima padahal sudah melanggar peraturan lalu lintas.

Ia marah saat aparat kepolisian menghentikan kendaraannya lantaran tidak menggunakan helm

Bahkan pelajar itu malah emosi sampai memaki aparat Polisi Lalu Lintas atau Polantas.

Video pelajar yang viral itu berada di unggahan akun Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Saroni.

Di narasi videonya, Ahmad Sahroni meminta supaya tidak mencontoh aksi dari pelajar tersebut.

Dalam video yang ia posting, terlihat seorang anggota Polantas tengah mengingatkan seorang pelajar laki-laki yang mengenakan baju putih, celana putih dan dasi biru.

Pada video, Polantas tersebut mengingatkan agar ia memakai helm saat berkendara.

Kendati demikian pelajar itu justru tidak terima dan membantah kata-kata anggota Polantas.

Menurutnya orang yang memakai helm atau tidak maka akan meninggal jika tertabrak truk.

Kemudian anggota Polantas juga mempertanyakan SIM serta meminta kepada pelajar itu untuk ikut ke kantor polisi.

Namun pelajar tersebut semakin merasa emosi dan memakai polisi itu lantaran tidak terima ia terekam dalam video.

Bahkan sang pelajar juga sempat akan melemparkan tas yang ia bawa.

Walaupun menjadi viral, belum ada informasi lebih lanjut lokasi video pelajar emosi ditegur karena tidak pakai helm.

Peraturan Berkendara

Pelanggaran aturan berkendara tampaknya semakin sering terjadi seperti di dalam video pelajar yang emosi karena tidak menggunakan helm.

Memang ada banyak jenis peraturan berkendara yang sering kali pengemudi abaikan bahkan cenderung melanggarnya.

Lalu apa saja peraturan berkendara yang kerap pengendara langgar? Berikut ini ada informasi selengkapnya.

Tidak Memakai Spion

Tak menggunakan spion kendaraan merupakan pelanggaran lalu lintas di Indonesia yang sangat sering terjadi.

Sebagai informasi, fungsi dari kaca spion adalah membantu para pengemudi untuk memastikan kondisi pada saat itu kondusif saat membelokkan kendaraan.

Hal tersebut berguna demi meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Menerobos Lampu Lalu Lintas

Berikutnya ada menerobos lampu lalu lintas atau lampu merah yang masih menjadi langganan pengendara di Indonesia.

Lampu lalu lintas alias traffic light adalah komponen vital dalam pengaturan lalu lintas.

Pelanggaran terhadap adanya lampu lalu lintas dengan menerobos lampu merah tergolong paling sering pengendara lakukan.

Biasanya pengendara lalu lintas di Indonesia ini terjadi lantaran pengendara tengah terburu-buru dan tidak melihat lampu yang sudah berganti warnanya.

Berkendara di Atas Trotoar

Pengemudi yang berkendara melewati trotoar adalah pelanggaran lalu lintas paling sering berikutnya dan harus kita perhatikan.

Sebab trotoar adalah tempat untuk pejalan kaki dan bukan jalanan yang bisa kendaraan bermotor lalui.

Tidak Memakai Helm

Tak memakai helm adalah bentuk pelanggaran lalu lintas di Indonesia yang kerap pengendara lakukan.

Padahal peraturan menggunakan helm tersebut menyangkut keselamatan para pengendara.

Pengemudi harus memakai helm berstandar SNI atau Standar Nasional Indonesia.

Demikian informasi tentang video viral pelajar emosi ditegur karena tidak pakai helm yang membuat miris.

Ada baiknya Anda mulai memperhatikan peraturan saat berkendara agar tidak terkena sanksi tilang ataupun mengalami kecelakaan lalu lintas.


Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Hot Minggu Ini

Angka Pengunjung Perpusda Ciamis Tahun 2024 Melonjak

Kunjungan ke Perpustakaan Daerah (Perpusda) Ciamis pada tahun 2024...

Plants vs Zombies 2.1.7 Hadirkan Fitur Gabungan Tanaman Super!

Kabar menggembirakan datang untuk para penggemar Plants vs Zombies!...

Rupiah Diprediksi Tetap di Atas Rp16 Ribu Jelang Natal

Menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, nilai tukar...

Trump Bertekad Kembalikan Nama Denali ke McKinley

Presiden terpilih Amerika Serikat (AS), Donald Trump, berjanji akan...

Tragedi Kecelakaan Bus di Tol Pandaan-Malang

Sebuah kecelakaan maut terjadi di Tol Pandaan-Malang KM 77...
spot_img

Topik

Angka Pengunjung Perpusda Ciamis Tahun 2024 Melonjak

Kunjungan ke Perpustakaan Daerah (Perpusda) Ciamis pada tahun 2024...

Plants vs Zombies 2.1.7 Hadirkan Fitur Gabungan Tanaman Super!

Kabar menggembirakan datang untuk para penggemar Plants vs Zombies!...

Rupiah Diprediksi Tetap di Atas Rp16 Ribu Jelang Natal

Menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, nilai tukar...

Trump Bertekad Kembalikan Nama Denali ke McKinley

Presiden terpilih Amerika Serikat (AS), Donald Trump, berjanji akan...

Tragedi Kecelakaan Bus di Tol Pandaan-Malang

Sebuah kecelakaan maut terjadi di Tol Pandaan-Malang KM 77...

Honda dan Nissan Bentuk Perusahaan Induk Baru, IPO di Tokyo 2026

Dua raksasa otomotif asal Jepang, Honda dan Nissan, tengah...

1.000 Tentara Korea Utara Jadi Korban Perang Rusia-Ukraina

Perang antara Rusia dan Ukraina terus membawa dampak luas,...

Vonis Kasus Korupsi Timah: Harvey Moeis Dipenjara 6,5 Tahun, Tuntutan Dikurangi

Pengusaha Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus...

Berita Terkait

Ketegori Populer

spot_imgspot_img